Lewat Surat Irwandi Mohon Doa Rakyat Aceh, Jelang Putusan Kasasi MA
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sepertinya akan segera turun
Sayuti menjelaskan, pada saat pengajuan kasasi oleh Irwandi Yusuf, maka kewenangan pemeriksaan berkas berada pada Mahkamah Agung, begitu juga dengan kewenangan penahanan IY beralih ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung telah melakukan penahanan pertama terhadap IY selama 50 hari, kemudian diperpanjang 60 hari, lalu diperpanjang 30 hari dan terakhir diperpanjang 30 hari yang waktunya berakhir pada tanggal 13 Februari 2020 lusa.
Beberapa waktu lalu, istri Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, melalui akun sosial medianya juga memberikan isyarat bahwa putusan Mahkamah Agung akan segera turun. Serambi kemarin mencoba mengonfirmasi ulang ke Darwati dan yang menjawab kebetulan adalah anaknya, Teguh Agam Meutuah.
Teguh membenarkan bahwa putusan kasasi di MA seharusnya keluar tak lama lagi, namun masalahnya, proses pangajuan kasasi ayahnya itu belum terigistrasi di MA. Karena itu, menurutnya mustahil dalam waktu dekat ini apalagi disebut tanggal 13 Februari, putusan akan turun.
"Kayaknya baru hari ini diregister, jadi setelah diregister baru diproses, dilakukan proses hukum, digelar sidang untuk putusan hakim. Tapi nanti akan saya tanya lagi kepada pengacara soal ini," pungkas Teguh.(dan/fik)