Lewat Surat Irwandi Mohon Doa Rakyat Aceh, Jelang Putusan Kasasi MA
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sepertinya akan segera turun
BANDA ACEH - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sepertinya akan segera turun tak lama lagi. Apalagi masa penahanannya juga akan berakhir pada 13 Februari 2020 lusa.
Menjelang putusan kasasi tersebut, Irwandi atau yang akrab disapa Tgk Agam, menulis sepucuk surat. Surat itu beredar di media sosial, termasuk salah satunya diunggah oleh Steffy Burase di akun Instagram-nya, Senin (10/2/2020).
Surat tersebut ditulis pada selembar kertas dengan pulpen bertinta biru. Irwandi juga membubuhkan tanda tangan di akhir surat dan menulis tanggal 06.02.2020 di awal surat.
Steffy dalam postingannya menyampaikan bahwa ia hanya membantu menyampaikan pesan dari Irwandi kepada seluruh masyarakat Aceh yang kini sedang menanti-nantikan putusan kasasi. Ia juga mengimbau masyarakat Aceh, terutama para simpatisan yang sudah bersiap-siap melakukan penjemputan ke Jakarta, agar tidak termakan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
“Kepada Yang terhormat seluruh masyarakat Aceh Yang sedang menanti2 keputusan masalah hukum Yang sedang menimpa bapak Irwandi Yusuf, lagi2 mohon maaf saya hanya bisa membantu menyampaikan pesan2 beliau kepada seluruh warga Yang selalu mendoakan beliau melalui surat2 Yang beliau tulis tangan sendiri,” tulis Steffy.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar2nya atas semua doa2 baik Yang telah di berikan kepada Kami, namun sekali lagi kami mohon Jangan termakan issue mengingat laporan Yang kami dapat bahwa simpatisan Bang Wandi banyak Yang Sudah atau akan menjemput kepulangan beliau. Sekali lagi kami mohon Jangan termakan issue, dan tetap memohon doa2 terbaik untuk Yang sedang tersangkut kasus hukum saat ini, agar ini semua segera selesai sebagaimana seperti Yang kita harapkan. Aamiin Ya Rabbal alamin.” sambungnya.
Sementara Irwandi Yusuf dalam suratnya berharap doa dari masyarakat Aceh agar diberikan yang terbaik dan semoga dia segera bebas dan bisa bertemu kembali dengan masyarakat Aceh. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim tertinggi, yakni Allah SWT.
“Rakyat Aceh yang mulia, alhamdulillah terima kasih atas doa dari segenap rakyat Aceh yang mendoakan agar saya bebas dan dapat segera kembali ke Aceh. Doa kami sekeluarga juga demikian. Namun hasil akhirnya kita serahkan pada putusan hakim tertinggi, Allah SWT,” tulis Irwandi Yusuf.
“Orang-orang zalim di dunia ini tidak akan terjadi kezalimannya kecuali dengan izinnya. Saya mohon kepada rakyat Aceh semuanya agar tetaplah berdoa kepada Allah SWT agar kita diberikan yang terbaik dan kita segera dapat bertemu kembali. Amin,” tulisnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif itu selama 8 tahun penjara, serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Sebelumnya pada tingkat pengadilan Tipikor, Irwandi divonis tujuh tahun kurungan, ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akta pernyataan kasasi itu didaftarkan 28 Agustus 2019 melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Irwandi juga menggandeng pengacara terkenal, Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukumnya. Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH, menyampaikan bahwa batas waktu penahanan Irwandi Yusuf oleh Mahkamah Agung akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2020 lusa.
Irwandi Yusuf kata dia, harus dikeluarkan dari tahanan apabila sampai batas waktu penahanan berakhir perkaranya belum putus. Karena itu, lanjut Sayuti, Mahkamah Agung sudah harus memutuskan perkara Irwandi sebelum sampai batas waktu tersebut.
"Jadi sebelum masa penahanan berakhir, MA harus sudah memutuskan perkara IY (Irwandi Yusuf), karena seluruh masa penahanan yang diatur oleh KUHAP sudah digunakan oleh MA,” kata Sayuti Abubakar menjawab Serambi di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Apabila hingga masa penahanan berakhir dan MA belum mengeluarkan putusan, maka secara hukum, Irwandi harus dilepas. “Dalam hal belum ada putusan dan masa penahanan sudah berakhir, maka IY harus dilepas demi hukum," pungkasnya.