Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Edlin Segera Disidang Terkait Kasus Suap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Edlin.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Edlin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/2/2020) hari ini.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE (Dzulmi Eldin S) selaku Wali Kota Medan," kata Ali, Selasa malam.
Selain Dzulmi, tersangka lain yang diserahkan ke JPU adalah Syamsul Fitri Siregar yang merupakan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Ali mengatakan, sebanyak 102 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka itu.
Menurut rencana, Dzulmi dan Syamsul disidang di PN Tipikor Medan.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan," ujar Ali.
Sementara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari dituntut hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa dengan sadar dan mengetahui perbuatannya memberikan uang atas permintaan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri," kata Jaksa dari KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2020).
Ia terbukti melakukan suap sebesar Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
"Hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa bersikap kooperatif, dan berterus terang di depan persidangan," ujarnya.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa Adi Mansar Lubis mengatakan, akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa persidangan yang bakal digelar pekan depan.
Diketahui, Isa Ansyari didakwa melakukan suap sebesar Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Terdakwa melakukan perbuatannya bersama orang kepercayaan Eldin, Samsul Fitri yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.
Mereka memberikan uang sebesar Rp 80 juta sebanyak empat kali, Rp 200 juta sebanyak dua kali, dan terakhir Rp 50 juta dengan maksud agar dipertahankan dari jabatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-kota-medan-tengku-dzulmi-eldin-mengenakan-rompi-oranye.jpg)