Selebriti
5 Fakta Penangkapan Lucinta Luna, Polisi Sita 3 Pil Ekstasi hingga Urine Positif Narkoba
Penyanyi Lucinta Luna menambah daftar publik figur Tanah Air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi Lucinta Luna menambah daftar publik figur Tanah Air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan Lucinta Luna tersebut.
1. Ditangkap di apartemen pribadinya
Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.
"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Meski belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.
"Iya, koperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media.
• Fakta Terbaru Suami Jual Istri, Sudah Hamil 4 Bulan Tetap Dipaksa Layani Temannya
• VIRAL Video Dua Guru SMA Duel di Dalam Kelas, Aksinya Jadi Tontonan Siswa, Ini Kronologinya
2. Barang bukti yang disita
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, petugas mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan Lucinta Luna.
Barang bukti tersebut berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu, menurut Audie, masuk ke dalam golongan psikotropika.
Selain itu, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.
"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," ungkap Audie.
3. Ditangkap bersama kekasih dan dua orang lainnya
