Berita Banda Aceh
Jamwas Minta Jaksa di Kejati Aceh Tingkatkan Kepercayaan Publik
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, M Yusni SH MH mengaku tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan saat ini masih..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, M Yusni SH MH mengaku tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan saat ini masih kurang.
Karena itu, dia meminta seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada jaksa.
Hal itu disampaikan M Yusni usai memberikan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) kepada seluruh Kajari se Aceh di Aula Kejati Aceh, Rabu (12/2/2020).
Dalam kegiatan itu, Yusni didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI, Tarmizi SH MH. Kedua putra Aceh itu sama-sama pernah menjabat Kepala Kejati Aceh.
Yusni mengatakan, saat ini baru ada tiga Kejari yang sudah mencanangkan WBK dan WBBM yaitu Kejari Lhokseumawe, Kejari Aceh Tenggara, dan Kejari Aceh Singkil.
“Kita memohon kepada Kajari yang lain agar berbuat hal yang sama,” ujarnya.
• Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga, Wabup Pidie: Pemkab Akan Bertindak
• MPU Aceh Bahas Hukum Adopsi Anak, Ini Fatwa yang Dikeluarkan
• Kakanreg BKN Aceh Tinjau SKD CPNS di Nagan Raya, Foto di Miniatur Instagram
Salah satu alasan pentinganya pencanangan zona integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan bisa meningkat, terutama dalam penegakan hukum.
“Kita datang ke sini untuk melihat dan menilai Kejari mana yang berpotensi untuk bisa diterapkan WBK. Tadi ada 15 Kejari lagi yang belum mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM,” sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Jamwas M Yusni menilai penegakan hukum di Aceh sudah cukup baik. Ia juga berharap para Kajari dalam memimpin lembaga juga perlu memperhatikan nilai-nilai kearfian lokal penduduk setempat.
Sementara Kajati Aceh, Irdam menyampaikan bahwa dilakukannya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan bagian upaya dalam meningkatkan kinerja kejaksaan.
Dalam pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini terdapat poin penting untuk diwujudkan dan dijaga bersama yaitu, integritas diri dalam mempraktikan sikap jujur dan konsisten, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarkaat terhadap penegak hukum, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai,” kata Irdam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jaksa-agung-muda-pengawasan-jamwas-kejaksaan-agung-ri-m-yusni.jpg)