Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Bahas Hukum Adopsi Anak, Ini Fatwa yang Dikeluarkan

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa berupa haram hukumnya apabila pengangkatan anak (tabanni)

Tayang:
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa berupa haram hukumnya apabila pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dengan menghubungkan nasab kepada dirinya.

Namun, diperbolehkan jika pengangkatan anak itu dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anggota keluarganya dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan dan lainnya.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna MPU Aceh, yang membahas tentang 'Pengangkatan Anak (Adopsi) Menurut Perspektif Fiqh Islam', di Aula MPU setempat, Rabu (12/2/2020).

Bumdesma Muara Dua Lhokseumawe Olah Daun Kelor, Bisa Gaji Ratusan Pekerja, Untung Rp 30 Juta Sebulan

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com menyampaikan landasan fatwa hukum tersebut dikeluarkan, karena melihat fenomena pengangkatan anak dari hari ke hari terus meningkat.

Namun apabila ditelusuri banyak pengangkatan anak yang dilakukan ini tidak sesuai dengan konsep syariah.

Pemerintah Aceh Pindahkan Lokasi Posko Informasi Masyarakat Aceh di Wuhan

"Maka dari landasan itulah kita mengeluarkan fatwa hukum dengan mempertimbangkan pendapat dan saran para ahli dari Dinas Sosial dan Mahkamah Syariyah, serta yang berkembang dalam sidang paripurna tersebut.

Dari pemaparan para pemateri, kemudian kita padukan dengan konsep fiqh," kata Tgk Faisal Ali.

Ia menjelaskan dalam fatwa yang dihasilkan itu juga diputuskan pengangkatan anak yang dibolehkan dalam Islam harus memenuhi ketentuan.

Yaitu calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus seiman dan seakidah.

Hubungan orang tua angkat beserta keluarganya dengan anak angkat adalah mengikuti status asal mereka masing-masing.

Selanjutnya, orang tua angkat dan anak angkat tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian.

Ombudsman Nyatakan tak Ada Temuan Penyimpangan, Dari Hasil LAHP Kasus Ibu Melahirkan di WC RSUD CND

Identitas asli anak angkat tercatat dalam akte kelahiran dan terdaftar pada Disdukcapil, serta dilakukan melalui putusan Mahkamah Syariyah dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian orang tua angkat berkewajiban mengasuh, mendidik, memelihara dengan penuh perhatian dan kasih sayang serta diperlakukan layaknya anak sendiri.

Orang tua angkat atau ahli warisnya dianjurkan memberikan hibah kepada anak angkat semasa hidupnya dan juga sebaliknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved