Berita Aceh Utara

Ini Gaji Geuchik dan Sekdes di Kabupaten Aceh Utara Mulai Tahun 2020

Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000, mulai tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640/bulan. Sedangkan Sekdes sebelumnya Rp 840.000 menjadi Rp 2.224.420/bulan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 yang menyebutkan tentang kenaikan gaji keuchik mulai berlaku pada Januari 2020. 

Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000, mulai tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640/bulan. Sedangkan Sekdes sebelumnya Rp 840.000 menjadi Rp 2.224.420/bulan mulai tahun 2020.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penghasilan tetap atau gaji keuchik dan Keurani Gampong non PNS atau Sekdes di Kabupaten Aceh Utara, mulai Tahun 2020 meningkat secara signifikan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara.

Gaji keuchik sebelumnya Rp 1.209.000, mulai tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640/bulan.

Sedangkan Sekdes sebelumnya Rp 840.000 menjadi Rp 2.224.420/bulan mulai tahun 2020.

Begitu juga untuk perangkat desa juga meningkat, dari sebelumnya Rp 600 ribu meningkat menjadi Rp 1 juta.

Masing-masing, Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dan Ulee Jurong.

Baru 46 Paket Otsus Teken Kontrak, Dari 1.618 Proyek yang Dilelang Tahun Ini

Dalam perbup tersebut, juga disebutkan jumlah tunjangan tuha peut dan anggota tuha peut yaitu Rp 500 ribu dan Rp 450 ribu/bulan.

Namun, untuk imam desa jumlah honorarium yang disebutkan per bulannya Rp 600 ribu.

Selain itu, juga disebutkan honorarium staf/ operator komputer Rp 350 ribu perbulan.

“Perbup tersebut sudah mulai berlaku pada Januari 2020,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara Fakhrurradhi MH kepada Serambinews.com, Kamis (13/2/2020).

Disebutkan, jumlah gaji atau honor untuk keuchik, untuk perangkat desa, tuha peut dan imam desa serta operator komputer yang tersebut dalam perbup itu, sudah mengalami kenaikan jumlahnya dari sebelumnya.

“Dalam aturan, kenaikan gaji hanya disebutkan untuk keuchik dan perangkat desa saja setara PNS golongan II. Sedangkan imam desa dan tuha peut tidak termasuk perangkat desa, tapi lembaga desa. Pun demikian kalau perangkat desa sudah naik gajinya,” ujar Kepala DPM PP dan KB Aceh Utara.

Pun demikian, Pak Bupati dan Wakil Bupati berpikir, jika untuk perangkat desa sudah baik lembaga desa juga harus dinaikan, tapi tidak mampu untuk disamakan,” ujar Kepala DPM PP dan KB Aceh Utara.

Karena itu, desa harus meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Sehingga dengan meningkatnya PAD, juga dapat ditingkatkan gaji tuha peut dan imam desa. (*)

TNI Gencarkan Kampanye Anti-Karhutla, Ini Pesan Dandim 0116/Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved