Putusan Kasasi Irwandi
BREAKING NEWS - Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar. Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan. Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, Kamis (13/2/2020).
Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang baru diposting di laman website MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.
Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.
Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.
• Jawaban Empat Terdakwa Memelas, Dituntut 65 Tahun Penjara
Lantas apa makna dari "Tolak Perbaikan"?
Apakah menguat putusan banding atau ada makna lain.
Terkait bunyi "Tolak Perbaikan", Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.
Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.
Apakah berkurang atau pun bertambah.
"Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Irwandi selama delapan tahun penjara atau berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor. (*)
• Kawanan Monyet Masih Terus Resahkan Petani di Muara Satu Lhokseumawe, belum Ada Upaya Pengusiran