Putusan Kasasi Irwandi
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya hukum Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh untuk mendapatkan keringinan hukuman kandas, Kamis (13/2/2020).
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Putusan kasasi tersebut dikeluarkan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi pada hari ini, Kamis (13/2/2020).
Selama ini Irwandi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwandi tadi siang menyurati KPK untuk meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari Rutan setelah masa penahanan berakhir pada 24.00 WIB.
• Jika Nilai Total SKD Sama, Siapa Pelamar CPNS Berhak Mengikuti SKB, Baca Isi Surat Menteri PANRB Ini
Ternyata majelis hakim MA mengeluarkan putusan kasasi lebih cepat.
Dalam putusan perkara Nomor 444 K/Pid.sus/2020 memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan wajib menjalani masa hukuman dengan dikurangi selama ia ditahan.
"Kalau sudah putus seperti ini, Irwandi Yusuf akan menjalani masa hukuman (vonis) yang dijatuhkan terhadap beliau," kata Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar SH MH.
Sebelumnya diberitakan, Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.
• Warung Kopi Ini Ada Bisnis Esek-esek, Sekali Berhubungan Rp 150 Ribu, 3 Wanita Diamankan saat Kencan
• Besok, Jalan Bireuen - Takengon di Enang-Enang Bener Meriah Ditutup Dua Jam, Ini Jalur Alternatif
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, Kamis (13/2/2020).
Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang baru diposting di laman website MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".