Putusan Kasasi Irwandi

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/instagram steffy burase
Memo Irwandi Yusuf dari balik tahanan KPK. 

Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.

Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.

Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.

Lantas apa makna dari "Tolak Perbaikan"?

Apakah menguat putusan banding atau ada makna lain.

Terkait bunyi "Tolak Perbaikan", Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.

Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.

Apakah berkurang atau pun bertambah.

"Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya," ungkap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Irwandi selama delapan tahun penjara atau berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved