Berita Jakarta

Masa Penahanan Irwandi Yusuf Berakhir Hari Ini, Kuasa Hukum akan Surati KPK

"Hari ini saya kirim surat ke KPK, andai belum ada putusan hari ini, maka Pak Irwandi harus dibebaskan dari tahanan demi hukum," kata Yusril.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). 

"Hari ini saya kirim surat ke KPK, andai belum ada putusan hari ini, maka Pak Irwandi harus dibebaskan dari tahanan demi hukum," kata Yusril yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa penahanan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf selaku terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berakhir hari ini, Kamis (14/2/2020).

Saat ini, Irwandi Yusuf menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA), setelah ia mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Agustus 2019.

Penahanan tersebut atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya bersalah dengan pidana delapan tahun penjara.

Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, yang penahanannya sudah dilalui sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018.

Kuasa Hukum Irwandi, Yusril Ihza Mahendra yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, pihaknya hari ini akan menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk memberitahu hal itu.

Malam Ini WH Patroli Antisipasi Perayaan Valentine Day di Kota Langsa, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

"Hari ini saya kirim surat ke KPK, andai belum ada putusan hari ini, maka Pak Irwandi harus dibebaskan dari tahanan demi hukum," kata Yusril yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini.

Sebab, lanjut pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, menahan seseorang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Disamping itu, terkait isu yang sedang berkembang saat ini yaitu, akan dibacakan putusan kasasi Irwandi pada hari ini oleh majelis hakim MA, Yusril mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Kalau dibacakan hari ini saya belum tahu. Tetapi kalau penahanan beliau berakhir hari ini memang betul," ungkap mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia. (*)

Bayi Kembar Tiga Pulang ke Rumah, Lahir Normal di Klinik dan Sempat Dirujuk ke Rumah Sakit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved