Pria Ini Ditangkap saat Merobek Al-Quran di Masjid Raya, Kuli Bangunan Ini Sudah Sering Beraksi
Pelaku yang robek Kitab Al-Qur'an dan buang robekannya di Jalan SM Raja yang sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya berhasil ditangkap polisi.
SERAMBINEWS.COM - Pelaku yang robek Kitab Al-Qur'an dan buang robekannya di Jalan SM Raja yang sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku penyobek Al-Quran berinisial DIM (44), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota, Kamis (13/2/2020).
Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, kaki DIM pincang dan bercucuran darah.
Saat ditanya awak media, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, bantah menembak pelaku saat proses penangkapan.
"Pada saat penangkapan, sendalnya lepas dan terjatuh," ucap Kompol Rikki Ramadhan.
Paparan kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia menyebutkan DIM ditangkap saat akan melakukan aksinya.
"Tadi pagi, saat pelaku merobek (Al'Quran) kemudian memabawa dan hendak menebar, berhasil ditangkap," jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
"Untuk tersangka bernama DIM (44) beragama Islam," tambahnya.
DIM sudah melakukan aksinya berkali-kali.
Ia menebar sobekan Al-Quran tak jauh dari Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kombes Pol Johnny Eddizon Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Al-Quran ini masyarakat tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi kambtibmas di Kota Medan.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku pengoyakan Kitab Al-Qur'an dikenakan pasal penistaan agama oleh Kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa tersangka DIM (44) warga Jalan Utama, Medan Kota dikenakan Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Dimana bunyi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Pelaku melakukan aksinya tepat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, atau persis di depan Hotel Sri Intan Medan.
Isir menjelaskan setelah salat kemudian mengambil salah satu kitab suci Al-Qur'an di lemari.
Tersangka kemudian berlari ke luar ke arah kamar mandi.
Disitulah dilakukan pengerobekan dan kemudian berlari menyebrangi ruas jalan dan robekan kitab suci dilemparkan di jalan.
"Satu lembar itu dirobek menjadi 4 bagian," saat konfrensi pers di Kantor Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) didampingi Kapolsek Medan Kota, AKP Muhammad Rikki Ramadhan.
Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini menerangkan bahwa terdakwa merupakan seorang kuli bangunan.
"Tersangka merupakan tukang bangunan yang sudah dua bulan sudah selesai pekerjaannya," tambah Isir.
Ia menyebutkan bahwa tersangka berinisial DIM berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan.
"Terkait potongan kertas bertuliskan positif yang merupakan bagian kitab suci Al-Qur'an.
Alhamdulillah Puji Tuhan, pelaku yang mencoba untuk merobek dan menebar di jalan, berkat kerjasama jajaran Polsek di Polrestabes bersama-sama masyarakat. Untuk tersangka bernama DIN 44 beragama Islam,," tuturnya.
Isir menyebutkan hingga saat ini pelaku masih satu orang dan masih akan mencari pelaku lainnya.
"Tersangka ditangkap pukul 08.45 WIB masih satu orang dan sedang kita dalami.
Kami yakin ini bukan pelaku tunggal ada secara terstruktur. Akan kami kembangkan lebih lanjut.
Kalau ada perkembangan signifikan, kelompok siapapun akan mencoba membeturkan masyarakat, kita akan tindak tegas," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan potongan Kitab Suci Al-Qur'an tersebut dari Masjid Raya Al Mashun Medan.
"Modusnya ketika salat di Masjid Raya, kemudian dia merobek Al-Qur'an ke kamar mandi dan di kantongi.
Lalu dia menyebarangi jalan dan meletakkan di jalan hinga berterbangan di jalan," ungkapnya.
Dimana di tempat TKP barang bukti yang sudah disita ada potongan kertas dari kitab suci Alquran.
"Barang bukti juga kita amankan ponsel, uang dan pakaian yang dikenakan terdakwa," pungkasnya sambil menunjukkan rekaman CCTV di lokasi.
Terekam CCTV
Sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan video saat robekan Al-Quran bertebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Hal ini sontak mengagetkan warga dan pengendara yang melintasi Jalan Sisingamangaraja Medan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/2/2020) pukul 08.55 WIB.
Sejauh ini dijelaskan ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan.
Mereka diantaranya Willy Andre Yanda Damanik, (21), M Rozi Hanafi, (29), Ananda Syahputra Siregar (34), Asdad Alwi Silitonga (21), Imam Gazali, (30Tahun), dan Asril (41), Fauziah Dalimunthe (30) dan Risky Siregar (38).
Menurut seorang saksi Asril (41), dirinya sedang berada di depan Hotel Madani Medan Jalan Sisingamangaraja, kemudian saksi melihat yang diduga pelaku pelempar robekan kertas bertuliskan Arab mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang melintas dari arah Mesjid Raya Medan ke Simpang Jalan Rahmadsyah Medan.
“Selanjutnya saksi menerangkan bahwa kejadian ini sudah mau hampir tiap hari berlangsung namun jumlah banyaknya robekan kertas bertuliskan Arab agak lebih banyak dari sebelumnya,” jelas Edward.
Sementara dari pengakuan saksi lain, Risky Siregar (38), saksi saat itu sedang berada di depan Garuda Citra Hotel Medan Jalan SM Raja Medan, kemudian saksi melihat yang diduga pelaku pelempar robekan kertas Bertulisan Arab mengendarai Sepeda motor Jenis Bebek.
• Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman
• Ucapan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Kapolda Aceh dari RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
• BREAKING NEWS - Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DIM (44) Ditangkap saat Merobek Al-Quran, Kakinya Bercucuran Darah Dibawa ke Kantor Polisi,