Kasasi Irwandi Ditolak
Darwati dan Teguh Antar Irwandi ke LP Sukamiskin
Irwandi diboyong ke Jawa Barat untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pagi ini, Jumat (14/2/2020) pukul 10.15 WIB, lrwandi Yusuf resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Guntur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Ia kemudian diboyong petugas kejaksaan ke Jawa Barat untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun (dikurangi masa tahanan sementara) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.
Darwati A Gani, istri Irwandi, dan anak sulungnya, dr Teguh Agan Meutuah, ikut mengantar mantan gubernur Aceh itu ke Bandung.
Berapa kerabat dan sahabat setia Irwandi juga ikut mengantar.
Satu lagi anak Irwandi, yakni Putroe Sambinoe Meutuah, juga sedang berada di Jakarta.
Tapi hari ini dia tak bisa mengantar ayahnya ke Bandung karena ada jadwal terbang.
"Putroe terbang hari ini," kata Darwati melalui WhatsApp (WA).
Putroe Sambinoe satu-satunya anak Irwandi yang mengikuti jejak ayahnya jadi pilot pesawat.
Sekolah pilotnya pun di Bandung, sama seperti sang ayah.
Sebelum dibawa ke LP Sukamiskin Bandung, Irwandi terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.
"Alhamdulillah Bang Wandi sehat dan langsung bisa dibawa ke Bandung pagi ini," kata Darwati yang sebelum pukul 08.00 WIB menunggu di ruang tunggu Rutan Guntur KPK.
Setelah petugas dari kejaksaan dan polisi tiba, barulah Irwandi diberangkat naik mobil tahanan.
Ia tetap mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sebelum masuk ke mobil yang akan membawanya, tersedia waktu beberapa menit untuk bertemu Darwati.