Kasasi Irwandi Ditolak
Darwati dan Teguh Antar Irwandi ke LP Sukamiskin
Irwandi diboyong ke Jawa Barat untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Taufik Hidayat
Sang istri langsung memeluk Irwandi.
Suasana mengharu biru.
Setelah itu Irwandi dibawa dengan mobil tahanan yang dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas Brimob.
Sementara di mobil terpisah ada Darwati, Teguh Agam Meutuah, dan beberapa orang kerabat serta sahabat Irwandi.
Mereka sama-sama menuju Bandung.
Jarak Jakarta-Bandung hanya 140 km, namun karena kendaraan di jalan sering padat, waktu tempuhnya bisa mencapai lima jam perjalanan darat.
Di sanalah, tepatnya di LP Sukamiskin, Irwandi akan menjalani masa hukumannya.
Irwandi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banda Aceh pada 5 Juni 2018.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dia divonis tujuh tahun.
Kemudian, saat banding, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta jadi delapan tahun.
Lalu ia ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan mempercayakan Prof Yusril Ihza Mahendra dan Sayuti Abubakar MH sebagai kuasa hukumnya.
Tanggal 13 Februari kemarin putusan MA keluar. I
MA menolak membebaskan Irwandi dari seluruh dakwaan dan hukuman.
Namun, hakim MA mengembalikan hukumannya dari delapan ke tujuh tahun, seperti diputuskan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Menanggapi putusan itu, istrinya hanya berucap pendek, "Doakan agar kami kuat."