Kasasi Irwandi Ditolak
Darwati dan Teguh Antar Irwandi ke LP Sukamiskin
Irwandi diboyong ke Jawa Barat untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pagi ini, Jumat (14/2/2020) pukul 10.15 WIB, lrwandi Yusuf resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Guntur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Ia kemudian diboyong petugas kejaksaan ke Jawa Barat untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun (dikurangi masa tahanan sementara) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.
Darwati A Gani, istri Irwandi, dan anak sulungnya, dr Teguh Agan Meutuah, ikut mengantar mantan gubernur Aceh itu ke Bandung.
Berapa kerabat dan sahabat setia Irwandi juga ikut mengantar.
Satu lagi anak Irwandi, yakni Putroe Sambinoe Meutuah, juga sedang berada di Jakarta.
Tapi hari ini dia tak bisa mengantar ayahnya ke Bandung karena ada jadwal terbang.
"Putroe terbang hari ini," kata Darwati melalui WhatsApp (WA).
Putroe Sambinoe satu-satunya anak Irwandi yang mengikuti jejak ayahnya jadi pilot pesawat.
Sekolah pilotnya pun di Bandung, sama seperti sang ayah.
Sebelum dibawa ke LP Sukamiskin Bandung, Irwandi terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.
"Alhamdulillah Bang Wandi sehat dan langsung bisa dibawa ke Bandung pagi ini," kata Darwati yang sebelum pukul 08.00 WIB menunggu di ruang tunggu Rutan Guntur KPK.
Setelah petugas dari kejaksaan dan polisi tiba, barulah Irwandi diberangkat naik mobil tahanan.
Ia tetap mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sebelum masuk ke mobil yang akan membawanya, tersedia waktu beberapa menit untuk bertemu Darwati.
Sang istri langsung memeluk Irwandi.
Suasana mengharu biru.
Setelah itu Irwandi dibawa dengan mobil tahanan yang dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas Brimob.
Sementara di mobil terpisah ada Darwati, Teguh Agam Meutuah, dan beberapa orang kerabat serta sahabat Irwandi.
Mereka sama-sama menuju Bandung.
Jarak Jakarta-Bandung hanya 140 km, namun karena kendaraan di jalan sering padat, waktu tempuhnya bisa mencapai lima jam perjalanan darat.
Di sanalah, tepatnya di LP Sukamiskin, Irwandi akan menjalani masa hukumannya.
Irwandi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banda Aceh pada 5 Juni 2018.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dia divonis tujuh tahun.
Kemudian, saat banding, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta jadi delapan tahun.
Lalu ia ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan mempercayakan Prof Yusril Ihza Mahendra dan Sayuti Abubakar MH sebagai kuasa hukumnya.
Tanggal 13 Februari kemarin putusan MA keluar. I
MA menolak membebaskan Irwandi dari seluruh dakwaan dan hukuman.
Namun, hakim MA mengembalikan hukumannya dari delapan ke tujuh tahun, seperti diputuskan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Menanggapi putusan itu, istrinya hanya berucap pendek, "Doakan agar kami kuat."
Menanggapi isu bahwa Irwandi minta ditahan di Aceh saja, Darwati mengatakan, wacana itu masih dimusyawarahkan di internal keluarga.(*)
• Janda 40 Tahun Terbang Dari Jakarta ke Jambi Temui Brondong, Pasangan Ini Digerebek saat di Hotel
• Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Berikut 85 Link Pendaftaran SNMPTN 2020
• Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Ini Tak Terima dan Pukul Warga dengan Pipa Besi
• Kasasinya Ditolak, Irwandi Yusuf belum Bersikap terhadap Putusan Mahkamah Agung
• Laporan Terbaru, Muncul Virus Super Corona, 1 Pasien Bisa Tulari 14 Orang Lainnya