Breaking News

Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Ini Tak Terima dan Pukul Warga dengan Pipa Besi

Saat itu, Wahyudi mengintip S yang saat itu tengah berhubungan badan dengan istrinya di rumahnya, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi mengintip 

SERAMBINEWS.COM - Pria berinisial S (30) di Tuban, Jawa Timur, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

S terbukti melakukan pemukulan pada seorang warga bernama Wahyudi pada Senin (28/10/2019), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Wahyudi mengintip S yang saat itu tengah berhubungan badan dengan istrinya di rumahnya, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Wahyudi bisa melihat adegan dewasa tersebut karena jendela kamar S yang tidak ditutup saat kejadian.

S yang melihat ada orang yang mengintip, langsung mengejar dan memukul dengan pipa besi.

Hingga akhirnya, dahi Wahyudi mengalami luka akibat pukulan pipa besi itu.

Tak terima dipukul S, Wahyudi melaporkannya ke polisi.

Kasasinya Ditolak, Irwandi Yusuf belum Bersikap terhadap Putusan Mahkamah Agung

Bupati Maklumi Keengganan MPU, Untuk Tidak Berkantor di Masjid Agung

Najwa Shihab Tagih Janji DPR terkait Isu Terorisme, Ace Hasan Syadzily dan Fadli Zon Tidak Berkutik

Kisah Gadis Pedagang Jamur Sawit, Berburu ke Perkebunan dan Jualan di Pinggir Jalan

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono mengatakan, S sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dipenjara empat bulan.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan," katanya, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (13/2/2020).

()

Tak Terima Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria di Tuban Pukul Warga dengan Pipa Besi

Donovan membenarkan, S memukul Wahyudi karena tak terima adegan ranjangnya diintip.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Hingga Kini Masih Negatif Virus Corona, Benarkah Indonesia Tak Mampu Mendeteksinya?

Sempat Jadi Misteri, Ciri-ciri Gadis Indonesia yang Jual Keperawanan di Jerman Terungkap, Laku 19 M

Irwandi Ingin Ditahan di Aceh, Kasasi Ditolak, Hukuman Dikurangi Setahun

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

S diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 30 Februari 2020 nanti.

Sebab, vonis S dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober 2019 lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," imbuh Donovan.

 (Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria di Tuban Pukul Warga dengan Pipa Besi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved