Berita Regional
Dipolisikan Kasus Pungli, Lurah di Kulon Progo Laporkan Balik Warganya
Lurah berinisial N membantah tuduhan dan melaporkan balik warga atas pencemaran nama baik.
Ringkasan Berita:
- Seorang warga melaporkan lurah di Kulon Progo atas dugaan pungli Rp300.000 untuk administrasi.
- Lurah berinisial N membantah tuduhan dan melaporkan balik warga atas pencemaran nama baik.
- Polisi fokus menyelidiki dugaan pungli, sementara laporan pencemaran nama baik tetap diproses sesuai prosedur.
Lurah berinisial N membantah tuduhan dan melaporkan balik warga atas pencemaran nama baik.
SERAMBINEWS.COM, KULON PROGO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kulon Progo kini berkembang menjadi dua arah laporan hukum.
Seorang warga sebelumnya melaporkan oknum lurah ke Polres Kulon Progo karena merasa diminta uang Rp300.000, untuk pengurusan administrasi.
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi menegaskan, akan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Namun, situasi menjadi semakin kompleks ketika lurah berinisial N yang dilaporkan justru melayangkan aduan balik ke kepolisian.
Ia menilai, tuduhan pungli yang beredar di media sosial telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut N, tidak ada praktik pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di kelurahan.
Baca juga: Jamintel Kejagung Ungkap Kajari Padang Lawas Dicopot Usai Ditangkap karena Dugaan Pungli Kades
Sehingga informasi yang beredar dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi dirinya maupun institusi pemerintahan desa.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di sebuah grup Facebook ramai diperbincangkan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) segera meminta klarifikasi dari lurah terkait tuduhan tersebut.
Meski demikian, pihak Kepolisian menegaskan fokus utama tetap pada penyelidikan dugaan pungli, sementara laporan pencemaran nama baik akan diproses sesuai prosedur.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat mempercepat penyebaran isu dan memicu reaksi hukum dari berbagai pihak.
Di satu sisi, warga merasa berhak melaporkan dugaan pungli sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli Petugas BPTD Sumsel ke Relawan Bantuan Aceh, Petugas Bantah, Ancam Tempuh Hukum
| ART Aniaya ART di Bogor Berujung Kematian, Dipicu Hilangnya Charger Majikan |
|
|---|
| Sindikat Penipuan Kripto Pakai Eks Artis untuk Memikat Korban, Tampil Saat Video Call |
|
|---|
| Sindikat Curanmor di Sumut Nekat Tabrak Mobil Polisi Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Oknum Prajurit TNI Aniaya Pemuda Gegara Asmara, Pelaku Cemburu Pacar Digoda |
|
|---|
| Heboh! Pulau Katang di Kepri Dijual Rp65 Miliar di Medsos, Begini Reaksi Pemprov |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-jaksa-pungli.jpg)