Kasasi Irwandi Ditolak
Darwati untuk Irwandi: Tetap Tabah dan Tegar Kapten
"Hidup ini memang berat, tp akan terasa ringan kalau kita menjalaninya dengan ikhlas, walau kenyataannya tidak semudah yg kita ucapkan..."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Hidup ini memang berat, tp akan terasa ringan kalau kita menjalaninya dengan ikhlas, walau kenyataannya tidak semudah yg kita ucapkan.. Tetap tabah dan tegar Kapten..," tulisnya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Irwandi Yusuf, gubernur nonaktif Aceh menjalani hukuman pidana penjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada Kamis (13/2/2020).
Dalam putusan perkara nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang diumumkan melalui website resminya, MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Vonis terhadap Tgk Agam, sapaan Irwandi terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menerima petikan putusan tersebut dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pokoknya, lanjut Fikri, MA menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta terhadap Irwandi.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fikri.
• Darwati dan Teguh Antar Irwandi ke LP Sukamiskin
Selain itu, MA dalam pokok putusan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi.
Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut, KPK mengeksekusi Irwandi ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani sisa hukumannya.
Mengetahui putusan kasasi sudah turun, istri Irwandi, Darwati A Gani mencoba memberi semangat kepada suaminya.
Meskipun tidak disampaikan secara langsung.
Melalui akun facebooknya, Darwati menuliskan curhatan isi hatinya.