Irwandi Ingin Ditahan di Aceh, Kasasi Ditolak, Hukuman Dikurangi Setahun
Upaya Gubernur Aceh Nonaktif, Irwandi Yusuf, untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hukuman dalam tindak pidana korupsi
Segera eksekusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima petikan putusan MA untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan putusan untuk kedua terdakawa sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pokoknya, lanjut Fikri, MA menyatakan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta terhadap Irwandi. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Hendri Yuzal.
"Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fikri.
MA, tambah Fikri, dalam pokok putusan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi dan Hendri berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak ia selesai menjalani pidana. "Atas putusan tersebut, KPK akan segera melakukan eksekusi," tegasnya.
“Doakan kami kuat.” Itulah harapan Darwati A Gani beberapa detik setelah ia mendapat kabar pada Kamis (13/2/2020) sore bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi suaminya, Irwandi Yusuf, untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Darwati mengaku mendapat kabar tersebut pukul 16.20 WIB di Jakarta dalam bentuk screenshot (tangkapan layar) sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA. Dalam SIPP tersebut dicantumkan bahwa MA menolak untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan terdakwa Irwandi Yusuf yang perkaranya diregister dengan nomor 444K/PID.SUS/2020.
“Semua pasti sangat terpukul (terhadap putusan ini). Nggak tahu mau bilang apa, minta didoakan saja ya, agar kami sanggup menghadapinya,” kata Darwati ketika ditanyai Serambi apa tanggapannya terhadap putusan MA tersebut.
Darwati sudah berada di Jakarta sejak Minggu (9/2/2020) Darwati karena ingin mendampingi sang suami menjelang putusan MA. Kamis kemarin, ia mendatangi tempat Irwandi ditahan pukul 10.00 WIB. Hingga batas jam berkunjung berakhir pukul 12.00 WIB, putusan majelis hakim MA belum juga keluar.
Baru pada sore hari, saat Daerwati sudah tak lagi berada di sekitar Rutan KPK, kabar tentang putusan MA terhadap permohonan Irwandi, ia terima. “Doakan kami kuat,” tulis Darwati singkat melalui pesan WhatsApp (WA) menjawab Serambi, kemarin.
Darwati kemudian menerangkan bahwa dirinya sedang berkumpul dengan anak-anaknya di Jakarta saat kabar tentang putusan MA itu mereka terima. “Ya, lagi ngumpul sama anak nih, Putroe dan Teguh, juga beberapa kerabat. Saya di Jakarta sejak hari Minggu. Teguh lebih banyak di Jakarta. Putroe memang stay di Jakarta. Anak yang nomor dua dan yang kecil di Banda,” tulis Darwati di WA.
Ditanya apakah kuasa hukum Irwandi, Prof Yusril Ihza Mahendra, sudah menelepon untuk mengabarkan putusan MA tersebut, Darwati menjawab, ”Sudah komunikasi dg Teguh, smua urusan dg pengacara, Teguh yg tangani.”
Kemudian, pukul 17.23 WIB, Darwati kembali mengirim WA. Isinya: Menurut pengacara, yg dimaksudkan ditolak adalah permintaan kita yang minta dibebaskan ditolak. Jd belum tahu brp tahun putusannya, bisa bertambah, tetap atau dikurangi. Kata pengacara ya gitu. “Semoga ada pengurangan hukuman,” respons Serambi. “Selalu ada harapan, walau hasilnya nanti beda dg keinginan kita,” jawab Darwati.
Serambi kemudian menanyakan apakah hasil kompromi keluarga sehingga muncul wacana Irwandi minta untuk menjalani hukuman di Aceh saja. “Msh musyawarah keluarga soal milih jalani (hukuman) di mana,” jawab Darwati.
Tadi malam, pukul 22.12 WIB Serambi kembali menghubungi Darwati untuk menanyakan apakah dia sudah mendengar penjelasan Jubir MA bahwa hukuman Irwandi dikembalikan MA dari delapan ke tujuh tahun, sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Darwati hanya menjawab singkat, ”Belum.”
Untuk bisa bertemu kembali dengan Irwandi di ruang tunggu KPK, Darwati harus menunggu hari Senin, karena jadwal besuk keluarga ke Rutan KPK hanya pada Kamis dan Senin. Kecuali kalau hari ini atau besok Irwandi yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Jawa. (mas/dik)