Kasasi Irwandi Yusuf Ditolak

Irwandi Yusuf Dihukum Penjara Tujuh Tahun, Pagi Ini Dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung

Irwandi diberangkatkan dari Rutan KPK Jakarta ke LP Sukamiskin pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB, untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). 

Atas putusan ini, Irwandi Yusuf melalui tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi tersebut.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf yang juga pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri.

Untuk Hendri Yuzal, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, atau tiga bulan kurungan.

Sementara Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau tiga bulan kurungan. Keduanya tidak melakukan banding dan saat ini sedang menjalani hukuman.(*)

Mahkamah Agung Juga Vonis Ajudan Irwandi, Hendri Yuzal

Bertemu Mantan Kombatan GAM, William Nessen Menangis Karena Rindu Aceh

Terungkap di Sidang, Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima Seusai Main Bulutangkis

Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie

Sahrul Gunawan Mantap akan Nikahi Gadis Aceh Una Maulina, Sudah Bertemu Keluarga: Kayaknya Jodoh Gue

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved