Putusan Kasasi Irwandi

Irwandi Yusuf Dipindah ke LP Sukamiskin, Keinginan Menjalani Hukuman di Aceh Kandas

Tidak boleh ada yang mengantar pada saat pemindahan Irwandi dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irwandi Yusuf  dipindahkan penahanannya ke LP Sukamiskin Bandung dari rumah tahanan KPK di Jakarta untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pemindahan itu dilakukan Jumat (14/2/2020) pukul 08.00 WIB.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH MH mengatakan, tidak boleh ada yang mengantar pada saat pemindahan Irwandi dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin. Sebab itu  merupakan wewenang Jaksa KPK.

"Tidak boleh diantar," jawab Sayuti Abubakar saat menjawab Serambinews.com, apakah ada pihak keluarga dan kuasa hukum yang mengantar Irwandi ke Sukamiskin.

Sayuti mengaku dihubungi pihak KPK, Kamis (13/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB, memberitahu pemindahan Irwandi ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, Irwandi minta agar ia menjalani hukuman di LP Banda Aceh. Tapi permohonan tersebut ditolak KPK.

"Ya, gak jadi ke Aceh," ucap Sayuti Abubakar.

Alasan menjalani hukuman di Aceh, lanjut Sayuti, agar lebih gampang bagi keluarga membezuk dan lebih dekat dengan keluarga.

Tapi KPK menolak permohonan ini dan mengeksekusi Irwandi Yusuf ke LP Sukamiskin Bandung.

Irwandi Yusuf langsung menjalani hukuman, setelah sehari sebelumnya Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf  tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama tiga tahun, sejak masa hukuman berakhir. Irwandi melakukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irwandi.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019) lalu.

Hakim menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Atas putusan ini, Irwandi Yusuf melalui tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi tersebut.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini DOKA adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan satu  orang kepercayaan Irwandi Yusuf, yang juga pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri.

UIntuk Hendri Yuzal, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, atau tiga bulan kurungan.

Sementara Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atau tiga bulan kurungan. Keduanya tidak melakukan banding dan saat ini sedang menjalani hukuman.(*)

Irwandi Yusuf Dihukum Penjara Tujuh Tahun, Pagi Ini Dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung

Terungkap di Sidang, Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima Seusai Main Bulutangkis

Bertemu Mantan Kombatan GAM, William Nessen Menangis Karena Rindu Aceh

Premium Sering Langka di Lapangan, BPH Migas Sebut Malah Kelebihan Penyaluran Sepanjang 2019

Curhat Istri Nelayan Ditahan di Thailand, Anak Sakit Rindu Ayahnya, Kesulitan Biaya Sehari-hari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved