Warga Blokade Pintu Masuk PLTU
Warga Blokade PLTU, Tim Pemkab Gelar Pertemuan di Kantor Keuchik
Tim selanjutnya menggelar pertemuan dengan pihak warga Suak Puntong Nagan Raya mendengarkan aspirasi.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aksi blokade PLTU 1-2 milik PLN dan PLTU 3-4 milik swasta di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Senin(17/2/2020) langsung direspons Pemkab setempat.
Tim Pemkab terdiri atas Kadis Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, T Hidayat bersama pihak TNI dan Polri dari kabupaten turun ke lokasi.
Tim selanjutnya menggelar pertemuan dengan pihak warga Suak Puntong Nagan Raya mendengarkan aspirasi.
Turut pula dihadirkan pihak PLTU 1-2, PLTU 3-4 dan pihak PT Mifa Bersaudara.
Pasalnya ketiga perusahaan ini pernah menjanjikan akan melakukan ganti rugi lahan rumah warga di sekitar tiga perusahaan tersebut.
"Sejauh ini masih pertemuan," ujar Jufrizal, Kabid Amdal dari DLH yang ikut bersama Kadis DLH menemui warga.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, memblokade pintu masuk PLTU 1-2 milik PLN, Senin (17/2/2020).
• Di Musrenbang, Forum Bupati Abdya Minta Usulan dan Program Utamakan Kepentingan Rakyat
• Praktik SkullBreaker Challenge Bisa Mencederai, Kenali 3 Bagian Vital Tubuh yang Berisiko Terancam
• Viral, Lelaki Ini Dihukum Karma Kehilangan Kakinya Setelah Menjambret Tas Wanita
Selain PLTU 1-2, massa yang didominasi kaum ibu-ibu juga memblokade pintu PLTU 3-4 milik swasta yang kini dalam pembangunan.
Massa meneriakkan kekecewaan terhadap belum ada kejelasan kapan dibayar ganti rugi lahan/rumah mereka yang selama ini menetap yang berdekatan kedua PLTU tersebut.
Warga menuntut supaya segera dibayar ganti rugi sehingga mereka secepatnya dapat relokasi ke tempat lain karena karena selama ini mengeluh debu jalan dan debu batu bara.
Aksi warga tersebut dengan meletakan kayu di depan kedua sehingga aktivitas kedua PLTU ikut terganggu.(*)