Berita Bireuen
Dua Warga Peusangan Ditangkap, Polres Bireuen Sita Sabu, Senapan Angin, Senpi, dan Amunisi
Mereka ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Saat penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Mereka ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Saat penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya. Polisi kemudian menyita barang bakti berupa senapan angin dan senapan laras pendek dan puluhan amunisi berbagai jenis.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aparat penegak hukum Polres Bireuen di bawah koordinasi Satnarkoba, Kamis (13/02/2020) menangkap dua orang warga Peusangan.
Polisi juga menyita sejumlah paket sabu, senapan angin, senpi laras pendek, dan barang bukti lainnya.
Seorang tersangka status DPO dan sedang dilakukan pengejaran.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu M Nazir SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Selasa (18/02/2020) mengatakan,
dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial Ef bin M Al alias Koboy (52) warga Desa Pante Ara.
Kemudian Mur bin Hs (38) warga Desa Pante Piyeu, Peusangan Bireuen.
Seorang lainnya status DPO Polres Bireuen.

• Anggota DPR Nasir Djamil Luncurkan Buku Taalimul Tajwid Lilmubtadin Karya Napi di Lapas Banda Aceh
Mereka ditangkap atas dugaan kasus narkoba.
Saat penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya.
Polisi kemudian menyita barang bakti berupa senapan angin dan senapan laras pendek dan puluhan amunisi berbagai jenis.
Menyangkut kronologis penangkapan, Kasubag Humas Polres Bireuen mengatakan, berdasarkan informasi dri Satnarkoba, beberapa hari sebelumnya anggota Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.
Tentang dugaan adanya orang yang memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melalukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada malam 13 Februari 2020, tim bergerak dan menuju kawasan sebagaimana informasi awal dari
masyarakat.