Suara Parlemen
Senator Aceh Fadhil Rahmi Sentil Pemerintah Soal Olahraga di Indonesia
Alokasi anggaran untuk bidang olahraga dinilai masih minim. Keadaan ini dinilai berpengaruh pada prestasi olahraga di tingkat internasional
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Alokasi anggaran untuk bidang olahraga dinilai masih minim. Keadaan ini dinilai berpengaruh pada prestasi olahraga di tingkat internasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Senator asal Aceh, M Fadhil Rahmi di hadapan Gubernur Jambi dan jajaran pemerintahan setempat, insan dan praktisi olahraga dan para anggota Komite 3 DPD RI dalam kunjungan kerja terkait Pengawasan UU di Jambi, Selasa, (18/2/2020).
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, disebutkan setiap kabupaten/kota wajib mengelola satu cabang olahraga unggulan.
• Kunjungi Kemenag Aceh, Senator Aceh Fadhil Rahmi Bahas Sejumlah Persoalan
"Pasal 34 UU 3/2005 tegas mengatur itu. Pemda hendaknya patuh. Sehingga prestasi olahraga bisa meningkat dan tidak tertinggal lagi, baik tingkat regional maupun internasional," kata Fadhil Rahmi.
Selain itu, alokasi dana dari APBN untuk Kementrian Pemuda dan Olahraga juga mendapat sorotan.
"Thailand setiap tahun 2.5 persen untuk olahraga. Indonesia hanya 0.065 atau kurang lebih 1.7 triliun saja. Susah berharap banyak bagus prestasi kalau hanya segitu," ujarnya dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pada kesempatan ini, hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M. Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh M. Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Pdt. Wilem T.P. Simarmata, Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Zuhri M. Syazali.
• Senator Aceh Fadhil Bantu Dua Keluarga Penderita Thalassemia
Kemudian Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Zainal Arifin, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Nirwana, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Suriati Armaiyn, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Herlina Murib, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Yance Samonsabra
Setelah pertemuan tersebut, semakin mempertegas keinginan Komite III DPD RI untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan.
UU ini dinilai belum menciptakan partisipasi atau budaya dan meningkatkan prestasi olahraga Indonesia. (*)
• Anak Warga Aceh Dibawa Kabur Pengasuh Berpotensi Berada di Malaka Malaysia, Ini Cerita Ibunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpd-ri-asal-aceh-fadhil-rahmi-dalam-kunjungan-ke-jambi.jpg)