Berita Aceh Singkil
Angka Kemiskinan Aceh Singkil Selama Tiga Tahun Menurun, Tapi Persentasenya Masih Tertinggi di Aceh
"Persentase kemiskinan Aceh Singkil tertinggi di Aceh. Namun secara kuantitas, kita berada pada posisi 10 besar terendah," ujar Ahmad Rivai.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Persentase kemiskinan Aceh Singkil tertinggi di Aceh. Namun secara kuantitas, kita berada pada posisi 10 besar terendah," ujar Ahmad Rivai.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Singkil, terus turun selama tiga tahun terakhir.
Namun, persentasenya masih tertinggi di Provinsi Aceh.
Berdasarkan data Bappeda Aceh Singkil, persentase kemiskinan selama tiga tahun terakhir masing-masing 2017 sebanyak 22,11 persen.
Turun 0,86 persen pada 2018 yang jumlah penduduk miskinnya mencapai 21,25 persen.
Sedangkan pada 2019, jumlah penduduk miskin sebanyak 20,78 persen atau turun 0,47 persen dari tahun sebelumnya.
"Data itu menunjukan penurunan, tetapi persentasenya masih kecil," kata Kepala Bappeda Aceh Singkil, Ahmad Rivai, Rabu (19/2/2020).
• Kasus Terbaru Virus Corona, Satu Lagi Korban Meninggal di Hongkong dan Temuan 15 Kasus di Korsel
Berdasarkan jumlah penduduk miskin, rinciannya tahun 2018 sebanyak 25.740 berkurang 530 jiwa dari 2017 yang mencapai 26.270.
Sementara 2019 jumlah penduduk miskin Aceh Singkil, sebanyak 25.660 atau berkurang 80 jiwa dari 2018.
"Persentase kemiskinan Aceh Singkil tertinggi di Aceh. Namun secara kuantitas, kita berada pada posisi 10 besar terendah," ujar Ahmad Rivai.
Garis kemiskinan Aceh Singkil tahun 2019 sebesar Rp 450.217 per kapita per bulan.
Angka itu menunjukkan harga barang di Aceh Singkil, berada pada urutan ke enam tertinggi dibanding kabupaten/ kota lain di Aceh.
"Cenderung tingginya harga barang menjadi penyebab gerakan penanggulangan kemiskinan persentasenya masih rendah, dalam mengurangi angka kemiskinan," jelasnya.
Menurut Kepala Bappeda ,sebagai upaya mengurangi jumlah penduduk miskin Bupati Aceh Singkil, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 75 tahun 2019.
• Gelar Kenduri Laut, Nelayan di Singkil Utara Selama Tiga Hari Dilarang Melaut