Berita Aceh Tenggara

Kontraktor Pengadaan Monografi Desa belum Diperiksa, Ini Penjelasan Inspektorat Agara

Kata dia, kasus monografi desa dan profil desa yang dilimpahkan ke Inspektorat Agara untuk melakukan audit pada tahun 2019 yang lalu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Internet
Ilustrasi 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Inspektur pembantu (Irban) III Inspektorat Aceh Tenggara, Syukur Karokaro SE MM, mengakui, selama ini mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pengadaan monografi desa dan profil desa di Agara tahun 2016/2017 mencapai Rp 7 miliar yang bersumber dari dana APBN.

"Ada kendala kita dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) karena kontraktor belum diperiksa dan para camat dan kepala desa banyak yang sudah diganti sehingga menyulitkan untuk diperiksa, "ujarnya kepada Serambinews.com, Rabu (19/2/2020).

Kata dia, kasus monografi desa dan profil desa yang dilimpahkan ke Inspektorat Agara untuk melakukan audit pada tahun 2019 yang lalu.

Dalam kasus itu, hasil auditnya sudah ada mencapai 90 persen.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail LHP tersebut dan belum diserahkan ke Kejari Agara.

Ini disebabkan karena belum diperiksanya kontraktor pengadaan monografi desa dan profil desa tersebut serta beberapa mantan camat dan kepala desa.

Wali Nanggroe Temui Dubes Uni Eropa di Jakarta, Bahas dari Soal MoU Helsinki Hingga Investasi

Akhirnya, Pemerintah Aceh Usul Judul Raqan Haji ke DPRA

Rusia Peringatkan Erdogan Soal Turki Ancam Serang Suriah

Menurut Syukur Karokaro, pembelian dalam pengadaan monografi desa dan profil desa itu di Agara langsung dilakukan oleh para Kepala Desa dan terkesan dalam pembelian tersebut terkoordinir dan terindikasi dikoordinir oleh pihak Camat Kecamatan-Kecamatan di Agara.

Karena, proyek pengadaan monografi desa dan profil desa itu tidak melalui mekanisme ditenderkan, tetapi pembelian langsung.

Dan, pengadaan monografi desa dan profil desa di Agara tidak semua desa di sembilan Kecamatan di Agara yang melakukan pembelian buku monografi desa dan profil desa tersebut. Karena, dalam pemeriksaan ada yang desa cuma pengadaan monografi desa,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Aceh Tenggara (Agara) menurunkan 10 orang termasuk inspekturpembantu (Irban) I, II, III dan IV untuk mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan monografi desa tahun 2016/2017.

Pendanaan proyek tersebut bersumber dari APBN dengan alokasi mencapai Rp 7 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved