Aceh Hebat

Akhirnya, Pemerintah Aceh Usul Judul Raqan Haji ke DPRA

Pemerintah Aceh dalam hal ini, Biro Isra Setda Aceh menyampaikan usulan judul tambahan rancangan qanun (raqan) Aceh untuk dimasukan dalam program.....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dalam hal ini, Biro Isra Setda Aceh menyampaikan usulan judul tambahan rancangan qanun (raqan) Aceh untuk dimasukan dalam program legislasi tahun 2020. 

Judul raqan tersebut yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji.

Judul raqan tersebut diserahkan Rabu (19/2/2020) dan diterima oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Bardan Sahidi. 

3 Tahun Jejak Aceh Hebat
3 Tahun Jejak Aceh Hebat (IST)

“Tadi (kemarin) kita terima usulan judul raqan tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji,” katanya.

Mengenai naskah akademik dan draf raqan tersebut, menurut Bardan masih disusun oleh pengusul. 

Menurut Bardan, aturan ini nantinya akan mengatur kebijakan daerah mengenai pelayanan terhadap jamaah haji hingga siapa saja yang berhak menerima dana Baitul Asyi.     

Ia berharap, raqan itu bisa segera terwujud sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sebelumnya, Kementerian Agama Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh  membentuk Qanun Haji. 

Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya, Selingkuhan Jadi Eksekutor, Korban Dipukul di Kepala

Mengganggu Pengguna Jalan, BPBD dan Tim SAR Bersihkan Baliho yang Rusak di Bener Meriah

Plt Gubernur Aceh Kunker ke India, Anggota DPRA Berharap Nova Besuk Nelayan Aceh di Andaman 

Sebab, sejak adanya Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, Provinsi Aceh belum membentuk qanun sebagai turunan undang-undang.

"Dalam hal ini kita Aceh kalah selangkah dari provinsi lain. Di belahan Indonesia timur, pemerintah daerahnya berjuang agar Perda ini dilahirkan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H Samhudi SSi, Senin (3/2/2020).

Samhudi menjelaskan pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi dan meminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Qanun Haji. 

Dari 23 kabupaten/kota ditambah provinsi, baru Kabupaten Singkil dan Langsa yang sudah membentuk Qanun Haji. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved