Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Serahkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa
Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara kasus tambang emas ilegal ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Nagan Raya....
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Polres Nagan Raya Serahkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara kasus tambang emas ilegal ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Penyerahan berkas perkara tahap pertama itu untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Kamis (20/2/2020) menjelaskan, penyerahan berkas tahap pertama pada Senin lalu dan kini dalam penelitian pihak JPU.
“Nanti kita lihat apakah ada yang perlu penambahan keterangan atau tidak. Kita lihat petunjuk JPU,” katanya.
Menurutnya, untuk tersangka berjumlah 6 orang dan hingga kini masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya telah menetapkan enam warga di Aceh dan Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.
Enam warga tersebut dibekuk polisi pada 29 Januari 2020 di aliran Krueng Inong Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat.
• Bikin Haru, Korban Ditebas Celurit Malah Cium Tangan Jasad Begal, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
• Pasien Rujukan dari Simeulue ke RSUDZA Meninggal Dunia di KMP Labuhanhaji
• 94 Siswa Calon Polri Ikut Pembinaan dan Pelatihan di Mapolres Aceh Timur
Enam warga yang sudah jadi tersangka adalah MS (50) pemilik modal dan pemilik bot tercacat warga Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya, SA (36) pekerja warga Desa Panggong Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, EE (29) sebagai pekerja warga Desa Nanga Ngeri Kecamatan Silat Hulu Kapuas Hulu.
HF (26) pekerja warga Desa Nanga Ngeri kecamatan Silat Hulu, Kapuas Hulu, AM (31) pekerja warga Desa Nanga Ngeri Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu dan J (39) pekerja warga Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung Kapuas Hulu.
Tersangka tersebut seorang warga Nagan Raya, satu warga Aceh Barat dan empat orang dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Keenam pelaku dijerat disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHPidana.(*)
• Ayu Andira, Lulusan Bidan yang Juga Model Foto
• Wartawan Antara yang Mengaku Korban Pengeroyokan di Aceh Barat jadi Tersangka
• Data Korban Kebakaran Singkil, 100 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal