Berita Aceh Barat
Wartawan Antara yang Mengaku Korban Pengeroyokan di Aceh Barat jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu, setelah dirinya dituduh ikut mencekik salah satu anggota dalam kelompok tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Penetapan tersangka itu, setelah dirinya dituduh ikut mencekik salah satu anggota dalam kelompok tersebut.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Wartawan Antara Aceh, T Dedi Iskandar yang sebelumnya pada 20 Januari lalu menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di sebuah warkop di Meulaboh, kini yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu, setelah dirinya dituduh ikut mencekik salah satu anggota dalam kelompok tersebut.
“Saya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan saya yang terjadi pada 20 Januari lalu, padahal saat itu saya hanya membela diri dalam suasana mereka mengeroyok saya, saya tidak tahu bagaimana yang sebenarnya hukum di negeri ini, dan saya meminta bapak Presiden RI Joko Widodo untuk membantu saya,” ungkap Dedi Iskandar, usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan di Mapolres Aceh Barat, Kamis (20/2/2020).
Sementara Dedi Iskandar yang menjadi tersangka ini tidak dilakukan penahanan, karena adanya penangguhan.
Disebutkan, bahwa dirinya didelik dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan dari salah seorang pelaku pengeroyok.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya. Dalam peristiwa itu saya hanya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku, agar tidak terus dipukul. Saat itu, saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," jelas Dedi.
• Ayu Andira, Lulusan Bidan yang Juga Model Foto
Ia mengaku, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekik pelapor.
Bahkan, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sedangkan dalam pemeriksaan Dedi yang berlangsung di ruang penyidik, tersangka Dedi turut didampingi beberapa orang rekan seprofesinya, di dalam dan di luar ruangan hingga pemeriksaan selesai.
Usai pemeriksaan, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.(*)
• Polisi Masih Selidiki Kasus Kebakaran Barak Pekerja PT SPS di Nagan Raya