KPK Hentikan 36 Perkara Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, Padahal Sudah Tahap Penyelidikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Ia berujar, KPK bukan bawahan dari Kemenko Polhukam, sehingga Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut pada KPK.

"Karena itu (KPK) bukan bawahan saya. Ndak boleh dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.

(

Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Reza Deni)

)

Mahfud MD menegaskan, dirinya tidak tahu soal kasus apa saja yang dihentikan itu.

"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," imbuh Mahfud MD.

Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, penjelasan dari KPK sangat diperlukan.

Alasannya, agar spekulasi terjadinya impunitas kasus korupsi tidak berkembang di masyarakat.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi, KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan hal yang aneh, jika bukti tidak cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

"Prinsipnya kan, kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan," katanya.

"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," jelas Arsul.

()

Arsul Sani. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan bukan sesuatu yang final, tetapi dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang menguatkan.

"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul Sani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved