Berita Nagan Raya

KPU Resmi Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Pemberhentian Idris dan Ahmad Husaini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Idris dan Ahmad Husaini masing-masing menjabat sebagai ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.

Pemberhentian Idris dan Ahmad Husaini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (22/2/2020) menjelaskan, pemberhentian Idris sebagai ketua dan Ahmad Husaini sebagai anggota tertuang dalam surat KPU Nomor 148/SDM .14-SD/05/KPU/II/2020 tertanggal 18 Februari 2020 perihal tindak lanjut putusan DKPP Nomor 248-PKE-DKPP/IX/2019 yang dibacakan 5 Februari 2020.

Surat KPU ditujukan kepada Ketua KIP Aceh diteken Arief Budiman sebagai ketua KPU.

Ribuan Orang Tertawa, Jokowi Tanya 3 Jenis Nama Ikan, IRT di Bireuen: Ikan Mulus

Surat KPU itu juga menjelaskan bahwa KPU meminta KIP Aceh mengambil alih sementara seluruh tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan Raya periode 2019-2024 sampai dengan ditetapkannya  pergantian antar waktu (PAW) anggota KIP Nagan Raya.

VIDEO - Aksi Presiden Jokowi Mengaduk Kuah Beulangong pada Kenduri Kebangsaan di Bireuen

Terkait sudah keluar surat KPU tersebut, Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi yang dikonfirmasi mengatakan, pihak KIP Nagan Raya sudah mendapat kabar tersebut. 

Namun salinan surat KPU terhadap pemberhentian tersebut kini ada pada KIP Aceh. 

“Direncanakan KIP Aceh pada pekan ini akan ke Nagan Raya,” kata Juni.

Belum terima surat

Sementara Idris yang dikonfirmasi Serambinews.com, terkait surat  pemberhentian terhadap dirinya dan seorang anggota Ahmad Husaini sebagai ketua dan anggota KIP Nagan Raya mengaku belum menerimanya. 

Namun ia mengakui  bahwa yang sudah diterima adalah putusan DKPP yang memberhentikan tetap dirinya sebagai ketua dan Ahmad Husaini sebagai anggota. 

“Kalau yang dari KPU belum,”  kata Idris.

Lukai Korbannya, Perampok Toko Emas di Subulussalam Berhasil Kabur

Seperti diberitakan, DKPP RI memberhentikan Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. 

Putusan itu dibacakan dalam rapat pleno, Rabu (5/2/2020) oleh enam anggota DKPP. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved