Berita Nagan Raya
KPU Resmi Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
Pemberhentian Idris dan Ahmad Husaini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Putusan itu sebagai hasil gugatan Said Mudhar, warga Nagan Raya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Askhalani SH dan Zulkifli SH terhadap Idris dan Ahmad Husaini terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Idris dan Ahmad Husaini dilaporkan ke DKPP setelah keduanya meminta uang kepada anggota DPRK Nagan Raya periode 2019-2024 sebesar Rp 500 ribu per orang dengan alasan untuk keperluan administrasi.
• Penerima PKH di Langsa Yang Mundur Bertambah, Sudah 231 Orang
Dari hasil pemeriksaan, DKPP menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” bunyi putusan itu.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Perintah yang sama juga disampaikan untuk Bawaslu RI agar mengawasi pelaksanaan putusan itu.(*)
• Status Negara Berkembang Dicabut oleh AS, Apa Efeknya bagi Indonesia?