Breaking News

Status Negara Berkembang Dicabut oleh AS, Apa Efeknya bagi Indonesia?

Dampak kebijakan tersebut akan berpengaruh bagi perlakuan berbeda dan spesial dalam hal perdagangan.

Editor: Amirullah
kompas.com
Kota Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh AS pada tanggal 10 Februari 2020 kemarin.

Dampak kebijakan tersebut akan berpengaruh bagi perlakuan berbeda dan spesial dalam hal perdagangan.

Pencoretan tersebut akan berpengaruh pada batasan minimum (de minimis tresholds) untuk marjin subsidi agar penyelidikan bea masuk anti subsidi (BMAS) selesai. Batasan minimum tersebut semakin kecil.

"Marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi sama dengan 1% dan bukan sama dengan 2%," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Meski begitu Indonesia perlu untuk berhati-hati terkait hal tersebut. Pasalnya AS merupakan negara yang paling sering menggunakan instrumen anti-subsidi di dunia.

Indonesia Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang, Ternyata AS Punya Maksud Terselubung

Heboh Pesan Berantai Sebut Ashraf Sinclair Meninggal karena GERD, Ini Penjelasan Medisnya

Surya Paloh Sebutkan, Ketergantungan Terhadap Dana Otsus Tidak Sehat

Berdasarkan data statistik WTO periode 1995 hingga Juni 2019, AS merupakan pengguna instrumen anti-subsidi terbesar di dunia dengan total 254 inisiasi. Dalam kurun waktu tersebut dimana 11 di antaranya ditujukan terhadap produk ekspor Indonesia.

"Dengan total 11 inisiasi tersebut, AS menjadi negara yang paling sering menginisiasi penyelidikan anti-subsidi terhadap produk asal Indonesia," terang Pradnyawati.

Pengklasifikasian Indonesia sebagai negara maju sampai saat ini hanya diperuntukkan bagi penyelidikan anti-subsidi.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut juga akan diaplikasikan dalam cakupan yang lebih luas seperti penyelidikan anti-dumping dan safeguard.

Indonesia menyampaikan tanggapan terkait pencabutan tersebut. Keputusan United States Trade Representative (USTR) dinilai tidak berdasar.

Pasalnya standar anggota G20 tidak bisa diklasifikasikan sebagai negara maju mengingat organisasi itu terdiri dari negara maju dan negara berkembang.

Telat Dijemput Ibu Karena Macet, Fatima Diculik, Korban Ditemukan Tewas dalam Kantong Plastik

Harimau Meresahkan, Polisi Bersenjata Laras Panjang Patroli di Singgersing, Ini Imbauan Kapolres

5 Khasiat Susu Kunyit, Salah Satunya Bisa Sehatkan Jantung Lho!

Pendapatan per kapita Indonesia juga masih di bawah US$ 12.375. berdasarkan angka tersebut Indonesia masih dikategorikan sebagai lower-middle income economy.

Menambahkan hal tersebut, Direktur Perundingan Bilateral Kemdag Ni Made Ayu Marthini bilang pencoretan Indonesia dari negara berkembang tidak akan berpengaruh pada peninjauan Generalized System of Preferences (GSP).

"Tidak (pengaruh), ini beda yang ini untuk kategori trade remedy bukan GSP," jelas Ni Made.

Sebagai informasi, saat ini perundingan terkait keberlanjutan fasilitas GSP sudah masuk tahap akhir.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menargetkan peninjauan akan rampung bulan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicoret dari Daftar Negara Berkembang oleh AS, Apa Efeknya ke Indonesia?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved