Berita Aceh Utara
Ini BB yang Disita Polisi Pada Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara, Tersangkanya Pj Keuchik
Sedangkan selama menjadi Pj Keuchik, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Sehingga dari tiga penarikan bersama ini, Pj keuchik menguasai uang desa Ro 110.275.000. Maka bila ditotal dengan tambahan uang yang dicairkan dengan pemalsuan tandatangan bendahara, maka Pj keuchik telah menguasai dana desa mencapai Rp 4.10.275.000.
Dari total dana yang dikuasai Pj keuchik, sempat tersangka menyerahkan pengembalian uang secara bertahap kepada sekretaris desa sebesar Rp 85 juta.
Sehingga sisa dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 325.275.000.
Namun saja, sesuai hasil audit yang dilakukan inspektorat Aceh Utara, total kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 361.480.000.
Sedangkan kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2018. Sehingga saat proses penyelidikan hingga masuki tahap penyidikan, pihaknya pun telah telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya:
- APBG Gampong Matang Ulim Tahun 2017.
- Laporan Pertangungjawaban dana desa Gampong Matang Ulim tahun 2017.
- SP2D pencairan anggaran dana desa.
- Dokumen cek pencairan anggaran dana desa.
- Print itu rekening koran Giro PKPKG Gampong Matang Ulim.
- SM pejabat Keuchik Gampong dan perangkat Gampong Matang Ulim tahun 2017.
Jadi, lanjut Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, didasari berbagai barang bukti dan keterangan para saksi, maka pihaknya pun menetapkan Pj Keuchik sebagai tersangka.
"Pj Keuchik pun awalnya sempat kabur ke Malaysia. Namun pada 8 Februari 2020 lalu kita pun berhasil menangkapnya setelah dia kembali lagi ke Aceh Utara.
Sekarang sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra T Herlambang.(*)