Dana Desa
Palsukan Tekenan Bendaraha, Pj Keuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Empat tahap dicairkan dengan cara memalsukan tendangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/SAIFUL BAHRI
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Resmrim AKP Indra G Herlambang memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi dana desa Matang Ulim, Minggu (23/2/2020).
"Sehingga sisa dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar 325.275.000 rupiah.
"Namun, sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh Utara, total kerugian negara pada kasus ini sebesar 361.480.000 rupiah," katanya.
AKP Indra T Herlambang ILM sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Gampong Ulim.
"Kini tersangka juga telah ditahan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra.(*)