Skandal Perselingkuhan Oknum Perwira TNI dengan Istri Orang, Bermula dari Hal Ini

Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Editor: Amirullah
Kolase Kompas.com, TribunJatim.com dan Tribun Timur
Nasib akhir Komandan TNI yang terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang lain. 

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW dalam keterangannya yang dimuat di Kompas.com pada 15 Januari 2020 lalu.

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berpangkat Letkol dengan Istri Rekanan: Bermula dari Hal Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved