Rabu, 29 April 2026

Begini Kondisi 33 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand

33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) kini semuanya dalam keadaan sehat

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pejabat Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla saat berdialog dengan 30 nelayan dewasa asal Aceh Timur di Penjara Phang Nga, Thailand, pada awal Februari, karena diduga mencuri ikan di perairan Thailand pada 21 Januari 2020. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand  atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, kini semuanya dalam keadaan sehat.

Mereka juga mendapat berbagai bantuan kekonsuleran dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand.

Di antara bantuan kekonsuleran yang diberikan adalah tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI, dan pengambilan data biometrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor.

Kemudian pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di Indonesia.

Informasi itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam suratnya yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT. 

Dua Kakek di Aceh Tamiang Berkelahi hingga Terkena Bacokan

Selain surat yang tertanggal 7 Februari 2020 itu, Kemenlu RI juga mengirimkan lampiran kronologis tertangkapnya 33 nelayan Aceh karena memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand itu.

Baik surat maupun lampiran kronologis peristiwa itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (24/2/2020) malam.

“Pers perlu memberitakan hal ini supaya semuanya menjadi jelas,” kata Alhudri. 

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh serius mengupayakan pembebasan dan pemulangan ke-33 warga Aceh Timur yang ditahan di Thailand itu.

Harimau Kembali Masuk ke Permukiman Warga di Subulussalam, Mangsa Ternak Kambing

Plt Gubernur Aceh pun sudah menyurati Kemenlu RI di Jakarta, sehingga muncul surat balasan dari Kemenlu pada 7 Februari lalu.

Dari dua dokumen tersebut (surat dan lampiran kronologi peristiwa) diperoleh informasi bahwa pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) menangkap dua kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI. 

Dari 33 WNI asal Aceh tersebut, 30 orang dewasa, tiga orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di Pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Nga, sekitar sembilan jam perjalanan dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla.

Tuduhan yang dijatuhkan kepada 33 WNI asal Aceh itu, kata Judha Nugraha, adalah pelanggaran Undang-Undang Perikanan Thailand karena kapal dilengkapi alat pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi, dan jumlah awak kapalnya tergolong banyak untuk ukuran kapal nelayan tradisional, sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di  ZEE Thailand.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved