Begini Kondisi 33 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand
33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) kini semuanya dalam keadaan sehat
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Menurut Judha Nugraha, Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa.
• Hikmah Besar Kunjungan Presiden Jokowi dan Menteri ke Bireuen, Ini Janjinya
Kemlu dan KRI Songkhla juga menyiapkan pendampingan hukum jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
KRI Songkhla bahkan telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia.
Namun, para nelayan itu belum bisa segera dipulangkan seperti harapan keluarganya, pemilik boat, dan sejumlah politisi Aceh, karena harus menjalani masa sidik (penyelidikan) yang lamanya 48 hari.
“Kasus ini masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Nga, Thailand, dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa,” kata Judha Nugraha.
Terkait dengan jadwal sidang, kata Judha Nugraha, otoritas Thailand akan menginformasikan kepada KRI Songkhla satu minggu sebelum sidang dilakukan.
Dalam suratnya, Judha Nugraha juga menyebutkan langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenlu dan KRI terkait kasus nelayan Aceh Timur ini.
• Komisi III DPR RI Desak Dewan Pers Turunkan Satgas Anti Kekerasan Jurnalis, Ini Penjelasannya
Pertama, KRI Songkhla telah memberangkatkan Tim Konsuler ke Phang Nga
guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi, dua hari setelah 33 WNI tersebut ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand.
Kedua, tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di Pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut, bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan.
Ketiga, KRI Songkhla telah menginformasikan kepada Plt Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut.
“Sebagai informasi, ke-33 WNI yang telah ditemui oleh Tim Konsuler berada dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan tiga WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket,” kata Judha Nugraha.
Menurutnya, nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh dan tekongnya sama, berdomisili di Aceh Timur.
Pada saat Konsul RI di Songkhla melakukan kunjungan ke Penjara Phang Nga pada 3 Februaru lalu dan bertemu 30 nelayan dewasa, barulah terverifikasi bahwa dari ke-33 nelayan tersebut ada lima orang yang tidak berasal dari Aceh Timur.
Dengan rincian, satu orang berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dua orang dari Kabupaten Aceh Utara, satu orang dari Pidie Jaya, dan satu orang lagi dari Kabupaten Aceh Tamiang.
• Lompat dari Tebing Lamreh, Mahasiswa FKH Unsyiah Asal Sumatera Barat Meninggal Tenggelam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nelayan-aceh-di-thailand-2020.jpg)