Berita Bireuen

Polisi Tangkap Warga Kuala Bireuen, Simpan Ganja di Bawah Meja Makan 

Seorang pria berinisial Sal bin Al (50) warga Dusun Cot Paru, Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala Bireuen ditangkap tim Polsek Kota Juang BireueN

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOTO HUMAS POLRES BIREUEN
Polsek Kota Juang mengamankan satu pria paruh baya warga Desa Cot Kuta, Kuala bersama barang bukti ganja kering di Mapolsek Kota Juang. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang pria berinisial Sal bin Al (50) warga Dusun Cot Paru, Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala Bireuen ditangkap tim Polsek Kota Juang Bireuen sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (21/02/2020) di rumahnya.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti berkisar 2 kilogram ganja kering di bawah meja makan.

Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Sufli dan didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Senin (24/02/2020)

Ia mengatakan, penangkapan pria paruh baya diawali dari informasi masyarakat.

Pengusaha dari Empat Negara Bertemu Bupati Aceh Singkil

Pria tersebut diduga sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala, Bireuen.

Informasi awal dikembangkan Kanit Reskrim Polsek Kota Juang bersama anggota unit Reskrim penyelidikan dilakukan tentang benar tidaknya informasi dari masyarakat.

Setelah memastikan dan dugaan hampir mendekati kebenaran, tim Reskrim Polsek Kota Juang bersama anggotanya mendatangi rumah dimaksud.

“Saat tim datang, Sal bin Al berada di rumah, anggota Polsek memeriksa orang tersebut dan melakukan
penggeledahan,” ujar Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir.

Partai Amanah dan DAP Dukung Mahathir untuk Kembali Menjabat Sebagai Perdana Menteri Malaysia

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan kurang lebih 2 kilogram ganja kering terletak dibawah meja makan dalam rumah tersebut.

Penggeledahan tetap dilakukan, namun tidak ditemukan barang bukti lain selain ganja kering 2 kilogram dibawah meja makan.

Pria paruh baya mengakui ganja tersebut miliknya.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Juang dan diperiksa ulang.

Aceh Tamiang Temui ATSI Matangkan Retribusi Menara Telekomunikasi

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja.

Barang bukti lain selain ganja yang ikut diamankan satu buah timbangan warna
orange, satu blok sigaret paper merek Mars Brand dan dua bok sigaret merek Toreador.

Saat ini kata Kasubbag Humas Polres Bireuen, tim Reskrim Polsek Kota Juang masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan pengembangan kasus tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Kota Juang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda M Nasir. (*)

Resmi Mundur dari PM Malaysia, Begini Komentar Rakyat Malaysia terhadap Sosok Mahathir Mohamad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved