Uang Dihabiskan di Malaysia
Mantan Pj Keuchik Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara, berinisial ILM kini ditahan di Polres Lhokseumawe
* Mantan Pj Keuchik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
LHOKSEUMAWE - Mantan Pj Keuchik Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara, berinisial ILM kini ditahan di Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi dana desa tahun 2017. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 361.480.000.
Sementara itu, uang yang diduga diperoleh dari korupsi dana desa tersebut, sebagiannya dihabiskan tersangka selama dirinya berada dalam pelarian di Malaysia.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres, Kompol Ahzan menyebutkan, kalau ILM menjadi Pj Keuchik pada tahun 2017. Selama menjabat, dirinya sempat mencairkan dana desa sebesar Rp 793.034.000. Dana sebesar itu dicairkan dalam tujuh tahap.
Empat tahap dana yang dicairkan itu dengan cara memalsukan tandatangan bendahara dengan total anggaran Rp 300 juta. “Rinciannya Rp 70 juta pada 11 September 2017, Rp 80 juta pada 22 September 2017, Rp 50 juta pada 17 Oktober 2017, dan Rp 100 juta pada 19 Desember 2017,” ungkap Kompol Ahzan.
Sedangkan tiga lagi dicairkan ILM bersama bendahara dengan total dana sekitar Rp 493 juta. Uang yang dicairkan tiga kali tersebut, diambil ILM dan ada yang diserahkan kepada bendahara. "Dari tiga kali penarikan itu, tersangka menguasai dana desa sebesar Rp 110.275.000 rupiah. Bila ditotal dengan tambahan uang yang dicairkan dengan pemalsuan tandatangan bendahara sebesar 300 juta rupiah, maka Pj Keuchik sudah menguasai dana desa mencapai Rp 410.275.000," papar Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang.
Dari total dana yang dikuasainya, lanjut Ahzan, tersangka sempat menyerahkan pengembalian uang secara bertahap kepada sekretaris desa sebesar Rp 85 juta. Sehingga, sisa dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 325.275.000. "Namun, sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh Utara, total kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 361.480.000," katanya.
Disebutkan, meski proses hukum pada kasus ini sudah dimulai pada awal tahun 2018, namun tersangka baru berhasil ditangkap pada 8 Februari 2020 lalu, setelah sempat kabur ke Malaysia. "Saat mengetahui kita sedang melakukan penyelidikan pada awal 2018, tersangka langsung kabur ke Malaysia dan baru beberapa hari lalu kembali ke Aceh. Sehingga langsung kita tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra.
Untuk keberangkatan dan biaya hidup selama di Malaysia, sesuai pengakuan tersangka adalah sebagian dari dana desa yang ada di tangannya. "Kini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lhokseumawe. Tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah APBG Gampong Matang Ulim Tahun 2017, laporan pertangungjawaban dana desa 2017, SP2D pencairan anggaran dana desa, dokumen cek pencairan anggaran dana desa, print out rekening koran Giro PKPKG Gampong Matang Ulim, SK pejabat Keuchik Gampong, dan perangkat Gampong Matang Ulim tahun 2017.
Beri Waktu 60 Hari
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang mengimbau bagi seluruh keuchik yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, bila merasa ada menyelewengkan dana yang diperuntukkan buat gampong agar segera mengembalikan kembali ke desa.
“Kami beri tempo 60 hari setelah polisi mengeluarkan imbauan ini.
Bila ada dugaan penyelewengan dan tidak dikembalikan dalam 60 hari ini ke depan, maka timnya akan turun untuk memprosesnya secara aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakapolres-lhokseumawe-kompol-ahzan-didampingi-kasat-reskrim-akp-indra-herlambang.jpg)