Batal Nikah, Pria Ini Sebar Video Intim dengan Mantan di Facebook, Korban Bongkar Perilaku Pelaku
Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan intim dengan calon istrinya H (24).
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan intim dengan calon istrinya H (24).
Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.
Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.
Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.
Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.
Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.
Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.
• Kisah Putra Pelaku Bom Bali I, Bertahun-tahun Merasa Seperti Sampah, Nyaris Ikuti Jejak Sang Ayah
• Demi Buktikan Bumi Datar, Pendukung Teori Flat Earth Tewas dalam Kecelakaan Roket Buatan Sendiri
Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.
Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya.
F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.
Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.
Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban.
"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku seperti dilansir dari laman Surya.

Tersangka F dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020). SURYA.co.id/Hanif Manshuri