Berita Aceh Tamiang
Hanya Sehari, Puluhan Ponsel Dicuri oleh Pekerja asal Medan di Toko Aceh Tamiang Tersisa 8 Unit
Aksi ini terbilang rapi, karena ketika itu pengawas tidak menyadari kalau puluhan unit ponsel itu sudah dikuasai pelaku.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Aksi ini terbilang rapi, karena ketika itu pengawas tidak menyadari kalau puluhan unit ponsel itu sudah dikuasai pelaku. Kejahatan ini baru terungkap pagi harinya, setelah pengawas tersebut menyadari kalau enam pekerjanya tidak ada di dalam toko.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, hanya menyita delapan unit ponsel dari kawanan pencuri yang beraksi di sebuah toko di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Minggu (23/2/2020) dini hari lalu.
Barang bukti ini disita petugas dari tiga tersangka yang ditangkap di Medan, Senin (24/2/2020) kemarin.
Ketiganya, MS (47), HK (39) dan JG (39), merupakan pekerja yang dikontrak korban.
Untuk memasang plafon dan papan merek di depan toko.
Hasil penyidikan diketahui, pencurian ini dilakukan kawanan yang berjumlah enam orang dengan membobol gudang menggunakan kunci leter T.
Sebanyak 43 unit ponsel dalam kondisi baru dari dalam gudang disikat dan langsung dilarikan ke Medan.
• Daftar Ponsel Android Harga 2 Jutaan pada Akhir Februari 2020: Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo & Realme
“Tersangka permisi sama pengawas mau ngopi di warung. Padahal mereka langsung pulang ke Medan menggunakan bus,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (25/2/2020).
Aksi ini terbilang rapi, karena ketika itu pengawas tidak menyadari kalau puluhan unit ponsel itu sudah dikuasai pelaku.
Kejahatan ini baru terungkap pagi harinya, setelah pengawas tersebut menyadari kalau enam pekerjanya tidak ada di dalam toko.
“Ketika dicek ke gudang, ternyata sudah berantakan. Di situlah disadari telah ada pencurian,” lanjut Ryan didampingi Kapolsek Kota Kulasimpang, AKP Tavip Priawen.
Dalam penangkapan ini, polisi baru berhasil meringkus tiga pelaku dan tiga lainnya dinyatakan DPO.
Dari tangan tersangka, disita delapan unit ponsel dan 19 kotak yang hanya berisi charger.
• Rehab Toko Ponsel di Aceh Tamiang, Enam Pekerja asal Medan Sikat Puluhan Ponsel Senilai Rp 123 Juta

Menariknya ,meski hanya tertinggal delapan unit dalam tempo satu hari, ketiga tersangka membantah telah menjual barang curian itu.