Berita Aceh Tamiang

Hanya Sehari, Puluhan Ponsel Dicuri oleh Pekerja asal Medan di Toko Aceh Tamiang Tersisa 8 Unit

Aksi ini terbilang rapi, karena ketika itu pengawas tidak menyadari kalau puluhan unit ponsel itu sudah dikuasai pelaku.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha (dua kiri) memperlihatkan barang bukti sekaligus menghadirkan tiga tersangka, Selasa (25/2/2020). 

Ketiganya sepakat mengatakan, sebagian besar ponsel curian itu dibawa oleh pelaku lain yang berstatus DPO.

“Mereka mengaku tidak ada menjual, cuma menggadai dua unit sama seseorang,” kata Ryan.

Polisi sendiri masih terus mendalami kebenaran pengakuan ini, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Dampak dari kejahatan ini, pelaku harus menghadapi ancaman penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHPidana. (*)

Ahmad Dhani dan Maia Duduk di Meja Juri Indonesian Idol, Mimpi El Menjadi Nyata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved