Berita Lhokseumawe

Kasus Peredaran Uang Palsu yang Diduga Libatkan Dua Pelajar, Polisi Tetapkan Satu DPO, Ini asalnya

"Jadi didasari keterangan dari tersangka, maka kita pun telah menatapkan pria asal Aceh Tinur tersebut sebagai DPO. Kini dia pun sedang kita buru,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus peredaran uang palsu. 

"Jadi didasari keterangan dari tersangka, maka kita pun telah menatapkan pria asal Aceh Tinur tersebut sebagai DPO. Kini dia pun sedang kita buru," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kedua tersangka, salah satunya masih berusia 17 tahun asal Aceh Timur dan satunya lagi berinisial MS (19) asal Langkahan, Aceh Utara.

Di samping itu, polisi juga menetapkan seorang DPO, seorang pria berumur 30 tahun asal Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan, kalau kedua tersangka ditangkap pada 23 Februari 2020 lalu di kawasan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan, maka diketahui kalau uang palsu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria asal Aceh Timur.

Dimana antara DPO dan tersangka adanya kesepakatan, kalau keuntungan berupa pengembalian uang asli dan barang yang dibelanjakan dengan uang palsu akan dibagi.

Enam Desa di Bireuen Sudah Terima DD, Ini Harapannya

"Jadi didasari keterangan dari tersangka, maka kita pun telah menatapkan pria asal Aceh Tinur tersebut sebagai DPO. Kini dia pun sedang kita buru," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.

Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dimana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.

Didasari laporan tersebut, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Maka pada 23 Februari 2020, berhasil menangkap kedua tersangka yang masih menjadi siswa kelas satu dan kelas dua SMA.

Keduanya ditangkap di kawasan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Gelombang Capai 2 Meter, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Sedangkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, diawali mereka mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Selanjutnya, mereka membelanjakan di warung-warung.

Seperti membeli minuman, makanan, hingga membeli BBM eceran. 

"Jadi yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu, sedangkan uang kembalian adalah uang asli," ujar AKBP Ari Lasta Irawan.

Untuk peran kedua tersangka berbeda, dimana tersangka yang berusia 17 tahun selaku pengambil uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Lalu tersangka yang berumur 17 tahun tersebut mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tersebut.

Jadi saat mereka beraksi, sebut AKBP Ari Lasta Irawan, MS berperan membawa sepeda motor dan menerima perintah dari tersangka yang 17 tahun tersebut.

Untuk berhenti di kios-kios yang akan dilakukan pembelian dengan uang palsu.

Selanjutnya, tersangka yang berusia 17 tahun itu berbelanja seperti makanan, minuman, dan BBM eceran.

Dengan tujuan dapat pengembalian uang asli.

Mentan Sebut Jagung Bisa jadi Peluang Ekonomi Baru Bagi Masyarakat dan Komoditi Ekspor

Untuk barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini adalah satu tas sandang, 55 lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diduga palsu.

Lalu 20 lembar uang pecahan Rp 10 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, 62 lembar yang pecahan Rp 5 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, 15 lembar uang pecahan Rp 2 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, dan satu unit sepeda motor Hinda Vario.

Guna proses hukum lanjutan, maka kedua tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 201.

Tentang Mata Uang sub UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sub Pasal 55 KUHPidana.

Sehingga tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini, penyidik juga membidik dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

Sehubungan salah satu tersangka masih anak di bawah umur. (*)

Hanya Sehari, Puluhan Ponsel Dicuri oleh Pekerja asal Medan di Toko Aceh Tamiang Tersisa 8 Unit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved