Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Dua Tersangka Ditangguhkan Ditahan Lagi, Kasus Pengeroyokan Wartawan di Aceh Barat

“Akrim dan T Erizal ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditangkap dan ditahan sejak 23 Februari 2020, lantaran adanya kerjasama sebagai...

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan para tersangka pengeroyokan wartawan yang saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat, Rabu (26/2/2020) di Meulaboh. 

“Akrim dan T Erizal ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditangkap dan ditahan sejak 23 Februari 2020, lantaran adanya kerjasama sebagai penggerak hingga terjadinya tindak pidana sebagaimana pasal 170 KUHPidana dan menyebabkan terjadi pemukulan terhadap korban,” jelas Waka Polres Aceh Barat, Kompol Zainuddin, Rabu (26/2/2020) saat jumpa pers dengan wartawan.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Barat hingga Rabu (25/2/2020).

Sementara dua orang tersangka, Umar Dani dan Darmansyah yang sempat ditangguhkan beberapa waktu yang lalu, kini kembali ditahan.

Demi keamanan, berdasarkan pertimbangan polisi.

Sementara dalam konferensi pers dengan awak media yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (26/2/2020) hanya memperlihatkan tiga orang tersangka.

Masing-masing Akrim, T Erizal, dan Umar Dani yang terlihat menggunakan baju tahanan warna oranye.

Sedangkan saat polisi memperlihatkan para tersangka kepada wartawan, Darmansyah alias Mancah salah satu dari empat orang tersangka dalam pengeroyokan wartawan tidak terlihat di ruangan tersebut.

Ucapan Duka dari Dinas Pengairan Aceh untuk Hj. Emmy Soekarmi Binti Matsari

Karena informasi dari kepolisian setempa,t sedang menjalani pemeriksaan di Polda Aceh sebagai saksi.

Namun, tidak dijelaskan terkait kasus apa Mancah diperiksa di sana.

 “Akrim dan T Erizal ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditangkap dan ditahan sejak 23 Februari 2020, lantaran adanya kerjasama sebagai penggerak hingga terjadinya tindak pidana sebagaimana pasal 170 KUHPidana dan menyebabkan terjadi pemukulan terhadap korban,” jelas Waka Polres Aceh Barat, Kompol Zainuddin, Rabu (26/2/2020) saat jumpa pers dengan wartawan.

Dijelaskan, kasus itu berawal pada Senin, 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di warung kopi Elnino Jalan Gajah Mada Meulaboh.

Saat itu terjadi kekerasan bersama terhadap korban T Dedi Iskandar.

Sehingga korban mengalami luka atau memar.

Ucapan Duka dari Dinas Pendidikan Aceh untuk Hj. Emmy Soekarmi Binti Matsari

Awalnya, terlapor Akrim T Erizal dan Darmansyah mendatangi korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved