Berita Banda Aceh

Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, 1 Lagi DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap

Panjul dulu kabur dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh bersama empat tahanan lainnya setelah setelah sempat memukul petugas saat membagi nasi sahur.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
zoom-inlihat foto Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, 1 Lagi DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap
For serambinews.com
MW alias Panjul (31) tahanan narkoba yang kabur dari sel Mapolresta, Banda Aceh, 21 Mei 2019 lalu yang berhasil ditangkap Selasa (25/2/2020).  

Panjul dulu kabur dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh bersama empat tahanan lainnya setelah setelah sempat memukul petugas saat membagi nasi sahur.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, kembali meringkus satu lagi tahanan narkoba, pria berinisial MW alias Panjul (31). 

Panjul dulu kabur dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh bersama empat tahanan lainnya setelah setelah sempat memukul petugas saat membagi nasi sahur.

Tepatnya pada Senin (20/5/2019) atau bulan Ramadhan tahun lalu. 

Adapun penangkapan Panjul di sebuah rumah dalam salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (25/2/2020) sore. 

Penangkapan Panjul dipimpin Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, yang didampingi Kasubnit 2 Unit III, Aiptu T Syahrizal dan personel lainnya.

Video Kocak Warga Menikmati Suasana Banjir, Main Tik Tok hingga Bayi Santai Terapung-apung

Selain terlibat kasus narkoba dan lari dari tahanan Mapolresta Banda Aceh pada Mei 2019 lalu, tersangka MW alias Panjul juga dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta.

Ia dilaporkan sudah memukul polisi yang menjaga sel tahanan saat ia kabur tersebut. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (26/2/2020). 

Kompol Boby Putra Ramadhan menceritakan pada saat itu, MW bersama dua tahanan lainnya diduga memukul petugas lalu kabur dari sel Polresta, 20 Mei 2019 dini hari lalu.

Selanjutnya kata Boby, tersangka MW bersama dua tahanan lainnya yang kemudian juga di-DPO-kan saat itu diuber petugas hingga akhirnya dua di antaranya ditangkap. 

Di Depan Menkes Terawan, Senator Fadhil Rahmi Perjuangkan Ambulans Laut untuk Pulo Aceh

Mereka yang sudah duluan ditangkap itu juga tahanan kasus narkoba, yakni MA (30) warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Tersangka MA ditangkap pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di halaman rumahnya di kawasan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

"Sementara MW alias Panjul ditangkap di sebuah rumah kos temannya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (25/2/2020) sore," sebut Kompol Boby.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved