Berita Banda Aceh
Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, 1 Lagi DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap
Panjul dulu kabur dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh bersama empat tahanan lainnya setelah setelah sempat memukul petugas saat membagi nasi sahur.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail

Penangkapan tersangka MW alias Panjul, sebut Kompol Boby berawal dari informasi masyarakat setempat.
Warga merasa resah melihat tersangka yang kerap menggunakan sabu-sabu di sekitar permukiman warga.
• Bayi Kembar Tiga di Abdya, Ketika Orangtua Kewalahan Penuhi Kebutuhan Susu
Pada saat akan ditangkap, tersangka MW alias Panjul berupaya kabur dan sempat berupaya melawan petugas.
Tapi, dengan sigap, petugas berhasil membuat tersangka tak berdaya.
Bersama dengan penangkapan tersangka MW, petugas ikut mengamankan sebuah kaca pirex serta sabu-sabu seberat 0,48 gram yang akan digunakan oleh tersangka.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini, MW alias Panjul melarikan diri saat pembagian nasi sahur pada Senin, 20 Mei 2019 lalu saat pembagian nasi sahur.
Bahkan MW alias Panjul ikut memukul petugas yang membagikan nasi sahur pada saat itu serta penjaga yang bertugas dini hari tersebut.
Akibat larinya lima tahanan Polresta saat itu, dua tahanan langsung ditangkap dan tiga lainnya berhasil kabur, yakni MA (30), MW alias Panjul (31) dan SB, petugas yang berdinas waktu itu dijatuhi sanksi, karena dianggap lalai dalam tugas.
Meski, di satu sisi apa yang dilakukan oleh petugas saat itu, dengan membuka sedikit pintu sel untuk membagikan nasi sahur dinilai sebagai tindakan yang benar dari sisi kemanusiaan.
Tapi, justru kesempatan itu lah yang akhirnya dimanfaatkan oleh lima tahanan untuk kabur dari sel Mapolresta Banda Aceh, setelah memukul anggota, jelas Kompol Boby.
Setelah mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dan kaca pirex, pungkas Kompol Boby, tersangka MW alias Panjul langsung digiring ke Polresta Banda Aceh.
Tersangka MW dijerat Pasal 112 (1) Yo Pasal 114 (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)