Berita Pidie Jaya
Usai Dilantik Keuchik, Warga Jimjim Bandar Baru Gugat SK Bupati, Ini Persoalannya.
Mereka menggugat SK Bupati kabupaten setempat atas pelantikan Iskandar sebagai keuchik Jimjim.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Serta Qanun Pijay No 2 tahun 2018 tentang mekanismen pemilihan keuchik.
"Tapi faktanya yang bersangkutan telah melanggar dan melecehkan ketentuan maka persoalan ini musti digugat keranah hukum atau PTUN,"ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Pijay, Muslim Qadri SSTP kepada Serambinews.com, Rabu (26/2/2029) mengatakan, sejatinya warga Gampong Jimjim yang tidak berkenan dengan sosok Iskandar sebagai calon keuchik sejak awal musti digugat.
Namun setelah pelantikan dipersoalkan maka ini sangat tidak relavan lagi apalagi setelah dilakukan pelantikan oleh Bupati, H Aiyub Abbas.
"Jika memang tidak terima maka silahkan saja menggugat ke PTUN dengan menyertakan segala dokumen pembuktian yang sah,"tegasnya.
Ia juga menambahkan segala keputusan hasil ke PTUN nantinya dapat diterima atau ditolak nantinya akan ditentukan kebijakan sikap berikutnya.
"Jika ditolak maka ini musti diterima dan sebaliknya jika diterima maka akan dilakukan peninjauan kembali serta dilakukan upaya langkah berikutnya berupa penentuan pembatalan SK keuchik dan itu akan ditentukan dibelakang hari," katanya. (*)