Berita Pidie Jaya
Usai Dilantik Keuchik, Warga Jimjim Bandar Baru Gugat SK Bupati, Ini Persoalannya.
Mereka menggugat SK Bupati kabupaten setempat atas pelantikan Iskandar sebagai keuchik Jimjim.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Mereka menggugat SK Bupati kabupaten setempat atas pelantikan Iskandar sebagai keuchik Jimjim.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pelantikan 28 keuchik serentak pada Selasa (25/2/2020) sore di Pidie Jaya ada hal lain.
Pasalnya, usai dilantik salah satu dari 28 keuchik itu digugat warga Gampong Jimjim, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay).
Mereka menggugat SK Bupati kabupaten setempat atas pelantikan Iskandar sebagai keuchik Jimjim.
Hal ini dilatarbelakangi yang bersangkutan bukanlah warga setempat secara dokumen kependudukan.
Menururt Bukhari, seorang warga menyebutkan, sebelumnya Iskandar merupakan warga Banda Aceh.
Kemudian ketika adanya pesta demokrasi pemilihan keuchik, diapun pulang ke gampong.
Dia maju untuk mencalonkan diri dikarenakan saat ini jabatan keuchik telah meiliki jerih atau bergaji.
• Capella Honda Beri Cashback untuk Pembelian Honda PCX dan Honda ADV150
• IKAT Aceh Sosialisasi Studi ke Timur Tengah kepada Para Santri, Info Universitas Ternama
• Pemkab Aceh Selatan Diminta Evaluasi 7 PNS yang Ditempatkan di Gedung Panti Asuhan
"Padahal dalam persyaratan untuk mencalonkan keuchik setidaknya telah menetap di gampong selama tiga tahun secara berturut-turut.
Namun dia (Iskandar) hanya tinggal atau baru pindah beberapa bulan terakhir hanya untuk mencalonkan diri pada saat pemilihan pada November 2019 lalu," sebut Bukhari, warga Gampong Jimjiem, Bandar Baru, Pijay, kepada Serambinews.com, Rabu (26/2/2020).
Sebagian besar warga setelah mengetahui secara pasti atas dokumen pencalonannya baik yang Kartu Keluarga (KK).
Kemudian Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asal Banda Aceh maka warga sejak Selasa (25/2/2020) mendatangi kantor camat untuk mepertanyakan keabsahan dan legalitas terhadap rekayasa.
Karenanya pihaknya akan menempuh secara prosedur hukum dengan mem Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kan terhadap SK keuchik itu.
Sebab ini tidaklah sesuai dengan aturan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian keuchik bahwa musti berdomisili tiga tahun secara berturut-turut.