Breaking News

Berita Lhokseumawe

Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskirm Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.

Bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka.

Dua di antaranya narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Simalungun, yakni bernisial MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun, Sumut. 

Satu napi wanita yang selama ini ditahan Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan, Sumut.

Sedangkan satu lagi adalah FR (25) warga Bireuen yang ditangkap pada 28 Januari 2020.

Namun saat ini, yang baru ditahan dalam perkara ini baru FR.

Viral, Seorang Guru Dipaksa Merangkak oleh Orang Tua Murid

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020), menyebutkan, untuk kasus yang terungkap ini, para tersangka menelepon dan berpura-pura kenal dengan korban.

Selanjutnya mengajak korban untuk membuka usaha bersama.

Korban yang sudah percaya langsung mengirim uang dan akhirnya baru disadari kalau dirinya sudah tertipu.

Menurut Kompol Ahzan, modus penipuan dengan mengajak buka usaha bersama atau si penelpon mengaku kenal dengan korban.

VIDEO - Nostalgia Old Legion Serambi 2020 di HUT ke-31 Serambi Indonesia

Modus penipuan pelaku meminta uang karena mengaku kecelakaan, mencatut nama pejabat ataupun modus lainnya sudah kerap terjadi.

Karenanya dia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati bila mendapatkan telepon dari nomor yang tidak diketahui.

"Bila mendapatkan tawaran kerja sama atau hal-hal lainnya dan selanjutnya penelpon meminta mengirimkan uang agar tidak dipercaya.

Bila perlu langsung diputuskan telponnya, selanjutnya nomor tersebut diblokir," pungkasnya.

Paman Perkosa Keponakannya, Tersangka Menangis Terisak-Isak Saat Polisi Menanyakan Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe.

Dimana dia merasa tertipu mencapai Rp 35 juta.

Lewat telepon dari seseorang yang mengaku tetangganya, pada akhir tahun 2019 lalu.

Detailnya, awalnya pada 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban menerima telepon dari nomor yang tidak terdata.

Penelepon mengaku atas nama Fadli, yakni tetangga korban.

Kebetulan tetangga korban benar ada yang bernama Fadli.

Dimana dalam percakapan awal, penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen.

Setelah adanya ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor yang berbeda.

Penelepon kedua mengaku bernama Asiong.

Penelepon akan membeli handphone dari korban, sehingga korban akan mendapatkan keuntungan besar.

Mendapatkan tawaran tersebut, maka korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli.

Korban pun mengaku, sudah dihubungi Asiong.

Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang .

Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta.

Jadi total uang yang dikirimkan Rp 39 juta.

Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.

Selanjutnya, melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah polisi mengembangkan kasus ini, maka diketahui salah satu tersangka berada di Bireuen.

Sehingga langsung ditangkap sekarang tersangka berinisial FR (25) yang merupakan warga Bireuen.

Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.

Setelah menangkap FR, maka diketahui kalau mereka bekerja secara bersindikat.

Dimana ada tiga tersangka lain yang juga diduga terlibat.

Namun, ketiganya merupakan narapidana.

Ketiga narapidana narkoba tersebut yakni MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.

Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.

"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Sedangkan peran dari keempat tersangka ini berbeda.

Pertama, adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.

Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.

Lalu MW pun menghubungi korban, dengan cara mengaku tetangga korban.

Selanjutnya, mengajak berbisnis bersama pada korbannya.

Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban.

"Ini guna meyakinkan korban agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," papar AKP Indra.

Sedangkan peran dari FR adalah penarik uang yang dikirim korban.

Sehubungan nomor rekening yang disuruh kirim uang adalah rekening FR.

"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," ujarnya AKP Indra.

Untuk barang bukti yang telah diamankan adalah buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved